Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dalam Konteks Hukum dan Perubahan Sosial (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Medan)
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat kota medan). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari berbagai peraturan dan dengan pendekatan undang-undang. Tehnik penentuan informan dengan menggunakan purposive sampling. Sedangkan analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk-bentuk perbuatan hukum mutakhir yang sebelumnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, secara tidak langsung telah dibawa oleh perkembangan alat-alat sosial, salah satunya adalah ujaran kebencian di media sosial. Kebebasan berpikir terpenting di dunia maya direnggut oleh dendam. Kemajuan informasi dan inovasi telah mengubah peradaban manusia secara keseluruhan. Kemajuan teknologi dan komunikasi kini terbuka untuk semua orang, yang menyebabkan keinginan untuk perubahan sosial di masyarakat. Di satu sisi, alat sosial bersifat eksklusif, tetapi di sisi lain alat sosial adalah alat publik karena orang lain dapat melihatnya. Pengungkapan data yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kekesalan atau konflik antara individu dan/atau kelompok warga negara tertentu berdasarkan ras, agama, suku, dan antargolongan (SARA) merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum terbaru berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensinya, jika seseorang mengirimkan data elektronik atau sertifikat elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau ancaman yang ditujukan kepada individu, maka ia dapat dipidana.
Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dalam Konteks Hukum dan Perubahan Sosial (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Medan)
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat kota medan). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari berbagai peraturan dan dengan pendekatan undang-undang. Tehnik penentuan informan dengan menggunakan purposive sampling. Sedangkan analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk-bentuk perbuatan hukum mutakhir yang sebelumnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, secara tidak langsung telah dibawa oleh perkembangan alat-alat sosial, salah satunya adalah ujaran kebencian di media sosial. Kebebasan berpikir terpenting di dunia maya direnggut oleh dendam. Kemajuan informasi dan inovasi telah mengubah peradaban manusia secara keseluruhan. Kemajuan teknologi dan komunikasi kini terbuka untuk semua orang, yang menyebabkan keinginan untuk perubahan sosial di masyarakat. Di satu sisi, alat sosial bersifat eksklusif, tetapi di sisi lain alat sosial adalah alat publik karena orang lain dapat melihatnya. Pengungkapan data yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kekesalan atau konflik antara individu dan/atau kelompok warga negara tertentu berdasarkan ras, agama, suku, dan antargolongan (SARA) merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum terbaru berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensinya, jika seseorang mengirimkan data elektronik atau sertifikat elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau ancaman yang ditujukan kepada individu, maka ia dapat dipidana.
Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dalam Konteks Hukum dan Perubahan Sosial (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Medan)
Sahnaz Kartika (Autor:in) / Nurhayati Nurhayati (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERAN MEDIA SOSIAL DALAM PEMBENTUKAN BRAND IMAGE PMI KOTA MEDAN: STUDI KASUS INSTAGRAM @pmimedan
DOAJ | 2024
|Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Jalanan (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Semarang)
DOAJ | 2023
|