Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
Penataan ruang di suatu wilayah merupakan hal yang urgent untuk dilakukan. Setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang perlu dilakukan untuk dapat membuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang nyaman, berdaya guna sekaligus berhasil guna. Dalam penataan ruang yang baik, diperlukan pengaturan yang berupa perijinan. Dalam implementasinya, penataan ruang perlu partisipasi masyarakat, dengan kewajiban untuk mentaati pengurusan perijinan dalam penataan ruang. Salah satu ijin yang terkait dengan penataan ruang adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui pengurusan IMB saat masyarakat akan mendirikan maupun merenovasi bangunan, pemerintah kota dapat melakukan pendataan apakah di lokasi yang akan dibangun / direnovasi oleh masyarakat tersebut merupakan daerah yang bisa/boleh dibangun dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pemerintah kota.
PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
Penataan ruang di suatu wilayah merupakan hal yang urgent untuk dilakukan. Setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang perlu dilakukan untuk dapat membuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang nyaman, berdaya guna sekaligus berhasil guna. Dalam penataan ruang yang baik, diperlukan pengaturan yang berupa perijinan. Dalam implementasinya, penataan ruang perlu partisipasi masyarakat, dengan kewajiban untuk mentaati pengurusan perijinan dalam penataan ruang. Salah satu ijin yang terkait dengan penataan ruang adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui pengurusan IMB saat masyarakat akan mendirikan maupun merenovasi bangunan, pemerintah kota dapat melakukan pendataan apakah di lokasi yang akan dibangun / direnovasi oleh masyarakat tersebut merupakan daerah yang bisa/boleh dibangun dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pemerintah kota.
PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
Rofi Wahanisa (Autor:in) / Nurul Fibrianti (Autor:in)
2013
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
IbM BAGI MASYARAKAT KELURAHAN KANDRI KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
DOAJ | 2016
|IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KOTA PALU
BASE | 2018
|Penataan Interior Ruang Kerja pada Bangunan Kantor Kelurahan di Muktiharjokidul Pedurungan Semarang
DOAJ | 2022
|BASE | 2016
|