Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI TENGAH HIMPITAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Undang-Undang Cipta Kerja diyakini dapat mengakhiri obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang acap kali menimbulkan disharmoni diantara peraturan perundang-undangan yang berakibat pada ego sectoral dan birokratisnya penyelengara pelayanan pemerintah terhadap rakyat baik dalam bentuk perizinan dan non perizinan. Semangat Undang-Undang Cipta kerja dalam rangka simplikasi regulasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditengah-tengah pandemic dan memangkas birokrasi dalam pelayanan terhadap investasi serta UMKM. Namun dalam perjalanannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, bahkan apabila tidak dapat terselesaikan maka menjadi inkonstitusional permanen dan undang-undang yang diubah serta dicabut dinyatakan berlaku kembali”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kedua bahan tersebut digunakan dalam rangka memperoleh analisis yang komprehensif dan perspektif terhadap permasalahan hukum yang dibahas. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis Undang-Undang Cipta kerja pasca putusan MK. Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku namun tidak dapat diimplementasikan, maka dengan demikian pemerintah sebagai inisiator harus segera menugaskan Menteri Hukum dan Ham untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja agar disesuaikan proses tata cara serta pembentukannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan menambahkan metode omnibus dan tata cara pembentukannya. Kata kunci : Inkonstitusional Bersyarat.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI TENGAH HIMPITAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Undang-Undang Cipta Kerja diyakini dapat mengakhiri obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang acap kali menimbulkan disharmoni diantara peraturan perundang-undangan yang berakibat pada ego sectoral dan birokratisnya penyelengara pelayanan pemerintah terhadap rakyat baik dalam bentuk perizinan dan non perizinan. Semangat Undang-Undang Cipta kerja dalam rangka simplikasi regulasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditengah-tengah pandemic dan memangkas birokrasi dalam pelayanan terhadap investasi serta UMKM. Namun dalam perjalanannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, bahkan apabila tidak dapat terselesaikan maka menjadi inkonstitusional permanen dan undang-undang yang diubah serta dicabut dinyatakan berlaku kembali”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kedua bahan tersebut digunakan dalam rangka memperoleh analisis yang komprehensif dan perspektif terhadap permasalahan hukum yang dibahas. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis Undang-Undang Cipta kerja pasca putusan MK. Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku namun tidak dapat diimplementasikan, maka dengan demikian pemerintah sebagai inisiator harus segera menugaskan Menteri Hukum dan Ham untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja agar disesuaikan proses tata cara serta pembentukannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan menambahkan metode omnibus dan tata cara pembentukannya. Kata kunci : Inkonstitusional Bersyarat.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI TENGAH HIMPITAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Atang Irawan (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2024
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOAJ | 2022
|