Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN (Studi di wilayah Polresta Banyumas)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Elektronik, E-Tilang adalah digitalisasi proses Tilang, dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses Tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak Kepolisian dalam manajemen administrasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan E-Tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas sudah efektif sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisis data dilakukan dengan menjabarkan dan menganalisis dengan metode kualitatif yaitu menginterpretasikan dan menjabarkan data berdasarkan teori-teori hukum, peraturan-peraturan hukum dan kejadian atau kasus-kasus dalam praktik yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Penerapan E-Tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.Sistem E-Tilang akan menggantikan sistem Tilang manual yang menggunakan blanko/surat Tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Dengan adanya E-Tilang tersebut, memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank.Dengan sistem E-Tilang tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang kenal dengan teknologi.Namun, bagi masyarakat yang kurang kenal dengan teknologi kesulitan dalam mengikuti perkembangan teknologi ini.
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN (Studi di wilayah Polresta Banyumas)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Elektronik, E-Tilang adalah digitalisasi proses Tilang, dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses Tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak Kepolisian dalam manajemen administrasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan E-Tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas sudah efektif sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisis data dilakukan dengan menjabarkan dan menganalisis dengan metode kualitatif yaitu menginterpretasikan dan menjabarkan data berdasarkan teori-teori hukum, peraturan-peraturan hukum dan kejadian atau kasus-kasus dalam praktik yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Penerapan E-Tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.Sistem E-Tilang akan menggantikan sistem Tilang manual yang menggunakan blanko/surat Tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Dengan adanya E-Tilang tersebut, memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank.Dengan sistem E-Tilang tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang kenal dengan teknologi.Namun, bagi masyarakat yang kurang kenal dengan teknologi kesulitan dalam mengikuti perkembangan teknologi ini.
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN (Studi di wilayah Polresta Banyumas)
TEDY SUBIYARSONO (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Tolok Ukur Prinsip Hukum Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan pada Peradilan Perdata
DOAJ | 2015
|