Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang
Aksi unjuk rasa anarkis kerap kali dipicu oleh tindakan penghasutan oleh oknum tertentu. Seperti kasus Demonstrasi yang terjadi di depan kantor DPRD Sumatera Barat kota Padang pada tanggal 25 September 2019, yang berakhir anarkis akibat adanya dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Ananda Harahap. Pembuktian tindak pidana ini, sering kali menimbulkan dilema bagi aparat penegak hukum, disebabkan mudahnya tindak pidana penghasutan berlindung dibalik hak untuk kemerdekaan berserikat dan menyatakan pendapat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, studi dokumen dan bahan kepustakaan. Berdasarkan kasus yang menjadi objek penelitian ini ditemukan fakta bahwa, perbuatan Ananda Harahap, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pemenuhan unsur tindak pidana ini pada unjuk rasa anarkis, yaitu: tindak pidana penghasutan merupakan delik materiil, tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 tentang Pengujian terhadap Pasal 160 KUHP sebagai pasal yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang
Aksi unjuk rasa anarkis kerap kali dipicu oleh tindakan penghasutan oleh oknum tertentu. Seperti kasus Demonstrasi yang terjadi di depan kantor DPRD Sumatera Barat kota Padang pada tanggal 25 September 2019, yang berakhir anarkis akibat adanya dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Ananda Harahap. Pembuktian tindak pidana ini, sering kali menimbulkan dilema bagi aparat penegak hukum, disebabkan mudahnya tindak pidana penghasutan berlindung dibalik hak untuk kemerdekaan berserikat dan menyatakan pendapat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, studi dokumen dan bahan kepustakaan. Berdasarkan kasus yang menjadi objek penelitian ini ditemukan fakta bahwa, perbuatan Ananda Harahap, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pemenuhan unsur tindak pidana ini pada unjuk rasa anarkis, yaitu: tindak pidana penghasutan merupakan delik materiil, tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 tentang Pengujian terhadap Pasal 160 KUHP sebagai pasal yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang
Usi Zahara (Autor:in) / Ismansyah (Autor:in) / Yoserwan Hamzah (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2019
|MEKANISME PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH OLEH SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA KEPOLISIAN RESOR PADANG PANJANG
DOAJ | 2019
|