Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN
Perkawinan merupakan ikatan yang mengikat antara seorang Pria dan Wanita. Jika seseorang telah terikat dalam suatu perkawinan, maka segala aspek dalam kehidupannya akan berubah, karena telah terbentuk keluarga baru. Namun tidak semua kalangan siap untuk menerima perubahan tersebut, artinya mereka tau dan mau untuk terikat dalam suatu perkawinan. Namun proses yang akan dilalui kedepannya oleh mereka akan sangat sulit, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang suatu Perkawinan. Akhir - Akhir ini marak terjadi adanya perkawinan di bawah umur. Padahal secara yuridis, Perkawinan dibawah umur dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perudang - undangan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya dalam hal batasan usia pria dan wanita dalam menjalankan suatu perkawinan. Perubahan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut, seseorang dianggap telah dewasa, apabila mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Dan jika kurang dari 18 tahun, dianggap juga masih dalam kandungan. Sehingga akhinya batas usia dalam suatu Perkawinan antara seorang Pria dan Wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini tentunya juga telah melalui beberapa pertimbangan yang baik demi terselenggaranya asas perkawinan yang baik dalam Negara Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya batasan usia dalam suatu Perkawinan. Mereka tetap melangsungkan perkawinan dengan memperolah Dispensasi Pengadilan dengan berbagai alasan namun tidak mempertimbangkan bahwa perkawinan yang mereka jalankan dianggap tidak sah oleh Hukum. Sebenarnya tujuan Undang – undang menetapkan adanya batasan dalam suatu Perkawinan adalah untuk menghindari hal - hal atau akibat yang tidak diinginkan kedepannya.
ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN
Perkawinan merupakan ikatan yang mengikat antara seorang Pria dan Wanita. Jika seseorang telah terikat dalam suatu perkawinan, maka segala aspek dalam kehidupannya akan berubah, karena telah terbentuk keluarga baru. Namun tidak semua kalangan siap untuk menerima perubahan tersebut, artinya mereka tau dan mau untuk terikat dalam suatu perkawinan. Namun proses yang akan dilalui kedepannya oleh mereka akan sangat sulit, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang suatu Perkawinan. Akhir - Akhir ini marak terjadi adanya perkawinan di bawah umur. Padahal secara yuridis, Perkawinan dibawah umur dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perudang - undangan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya dalam hal batasan usia pria dan wanita dalam menjalankan suatu perkawinan. Perubahan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut, seseorang dianggap telah dewasa, apabila mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Dan jika kurang dari 18 tahun, dianggap juga masih dalam kandungan. Sehingga akhinya batas usia dalam suatu Perkawinan antara seorang Pria dan Wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini tentunya juga telah melalui beberapa pertimbangan yang baik demi terselenggaranya asas perkawinan yang baik dalam Negara Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya batasan usia dalam suatu Perkawinan. Mereka tetap melangsungkan perkawinan dengan memperolah Dispensasi Pengadilan dengan berbagai alasan namun tidak mempertimbangkan bahwa perkawinan yang mereka jalankan dianggap tidak sah oleh Hukum. Sebenarnya tujuan Undang – undang menetapkan adanya batasan dalam suatu Perkawinan adalah untuk menghindari hal - hal atau akibat yang tidak diinginkan kedepannya.
ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN
Fransiska Litania Ea Tawa Ajo (Autor:in) / Indah Maria Maddalena Simamora (Autor:in) / Andryawan Andryawan (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
perkawinan , dibawah umur , undang-undang , Social Sciences , H , Technology , T
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2019
|