Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYELESAIAN SENGKETA PERASURANSIAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis dalam pelaksanaannya seringkali terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui internal dispute resolutions. Sehingga diperlukan upaya lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut baik melalui jalur litigasi atau non-litigasi dengan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. POJK 61/POJK.07/2020 menjadi dasar bagi LAPS SJK menjalankan tugas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas mengenai penyelesaian sengketa perasuransian melalui LAPS SJK dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Terdapat dua layanan yaitu mediasi dan arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa perasuransian yang terjadi.
PENYELESAIAN SENGKETA PERASURANSIAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis dalam pelaksanaannya seringkali terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui internal dispute resolutions. Sehingga diperlukan upaya lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut baik melalui jalur litigasi atau non-litigasi dengan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. POJK 61/POJK.07/2020 menjadi dasar bagi LAPS SJK menjalankan tugas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas mengenai penyelesaian sengketa perasuransian melalui LAPS SJK dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Terdapat dua layanan yaitu mediasi dan arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa perasuransian yang terjadi.
PENYELESAIAN SENGKETA PERASURANSIAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Ni’ma Ulinihayati (Autor:in) / Yunus Husein (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2020
|