Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ELABORASI NILAI PANCASILA PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi nilai Pancasila secara substansial dalam wujud Perjanjian terapeutik dengan tujuan memberikan penghormatan tertinggi pada harkat dan martabat manusia yang bermuara pada keadilan dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis Metodologi: Tulisan ini merupakan hasil penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-undang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pendekatan Konseptual dilakukan pada pengkajian nilai Pancasila sebagai dasar untuk membangun model perjanjian terapetik dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan. Temuan: Urgensi rekonstruksi yang memuat tentang prasyarat, bentuk formal versi digital, dan sanksi, yang keseluruhan disusun dan ditetapkan dalam bingkai nilai Pancasila, sebagai wujud pembaharuan hukum kesehatan di era digital. Kegunaan: Perjanjian terapeutik pada era Revolusi Industri 4.0 menggeser metode manual ke arah digital, sehingga perlu adanya pembaharuan hukum untuk meletakan nilai kemanusiaan, permufakatan, dan keadilan, melalui formulasi kontrak yang tepat dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku dan pengguna layanan kesehatan Kebaruan/Orisinalitas: Keberadaan Tenaga Advokasi medis, merupakan novelty dari Perjanjian terapeutik yang kiranya dapat dikonstruksi sebagai hukum positif, dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan.
ELABORASI NILAI PANCASILA PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi nilai Pancasila secara substansial dalam wujud Perjanjian terapeutik dengan tujuan memberikan penghormatan tertinggi pada harkat dan martabat manusia yang bermuara pada keadilan dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis Metodologi: Tulisan ini merupakan hasil penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-undang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pendekatan Konseptual dilakukan pada pengkajian nilai Pancasila sebagai dasar untuk membangun model perjanjian terapetik dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan. Temuan: Urgensi rekonstruksi yang memuat tentang prasyarat, bentuk formal versi digital, dan sanksi, yang keseluruhan disusun dan ditetapkan dalam bingkai nilai Pancasila, sebagai wujud pembaharuan hukum kesehatan di era digital. Kegunaan: Perjanjian terapeutik pada era Revolusi Industri 4.0 menggeser metode manual ke arah digital, sehingga perlu adanya pembaharuan hukum untuk meletakan nilai kemanusiaan, permufakatan, dan keadilan, melalui formulasi kontrak yang tepat dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku dan pengguna layanan kesehatan Kebaruan/Orisinalitas: Keberadaan Tenaga Advokasi medis, merupakan novelty dari Perjanjian terapeutik yang kiranya dapat dikonstruksi sebagai hukum positif, dalam rangka pembaharuan hukum kesehatan.
ELABORASI NILAI PANCASILA PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN
Yovita Arie Mangesti (Autor:in) / Azmi Syahputra (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN
DOAJ | 2015
|Arti Penting Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
DOAJ | 2020
|INTERNALISASI NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOAJ | 2018
|Pembaharuan Hukum Praktik Kedokteran Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Berkeadilan
DOAJ | 2020
|