Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Fikron Abdul Hamid Kuncoro (Autor:in) / Ach Rubaie (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
penemuan hukum , tindak pidana , ujaran kebencian , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU PENGEDAR
DOAJ | 2024
|Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
DOAJ | 2020
|