Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG BERALIH AGAMA
Asas Personalitas Keislaman adalah asas utama yang melekat pada Undang-Undang Peradilan Agama yang memberikan makna bahwa pihak yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan di lingkungan Peradilan Agama adalah hanya mereka yang beragama Islam. Dapat dikatakan bahwa Keislaman seseoranglah yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama dan dengan kata lain, seorang penganut agama non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Agama. pemberlakuan Asas ini selalu dikaitkan dengan perkara perdata (bidang tertentu), seperti bidang perkara yang berkaitan dengan hal Perkawinan, baik dalam hal perceraian, pembatalan dan sebagainya. Dalam studi kasus Putusan MA No. 726K/SIP/1976 terdapat suatu pelanggaran asas personalitas keislaman dalam perkara pembatalan perkawinan yang mengakibatkan adanya perbedaan sudut pandang antar dua lembaga peradilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai penerapan asas personalitas keislaman di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak khususnya yang berkaitan dengan perkara perkawinan bagi pasangan yang beralih agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif (Doctrinal Research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Tujuan dari penulisan ini agar masyarakat dapat mengetahui tentang asas personalitas keislaman dengan melihat latar belakang asas personalitas keislaman dalam aspek Hukum Islam dan keberadaan beberapa teori sebelum pemberlakuan asas personalitas keislaman ini, seperti teori Receptio In Complexu yang memiliki keterkaitan dan saling berhubungan dengan asas personalitas Keislaman, sehingga dapat dilihat penerapan asas personalitas keislaman yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia atau masih ada pelanggaran yang terjadi pada asas personalitas keislaman di Indonesia.
PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG BERALIH AGAMA
Asas Personalitas Keislaman adalah asas utama yang melekat pada Undang-Undang Peradilan Agama yang memberikan makna bahwa pihak yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan di lingkungan Peradilan Agama adalah hanya mereka yang beragama Islam. Dapat dikatakan bahwa Keislaman seseoranglah yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama dan dengan kata lain, seorang penganut agama non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Agama. pemberlakuan Asas ini selalu dikaitkan dengan perkara perdata (bidang tertentu), seperti bidang perkara yang berkaitan dengan hal Perkawinan, baik dalam hal perceraian, pembatalan dan sebagainya. Dalam studi kasus Putusan MA No. 726K/SIP/1976 terdapat suatu pelanggaran asas personalitas keislaman dalam perkara pembatalan perkawinan yang mengakibatkan adanya perbedaan sudut pandang antar dua lembaga peradilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai penerapan asas personalitas keislaman di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak khususnya yang berkaitan dengan perkara perkawinan bagi pasangan yang beralih agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif (Doctrinal Research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Tujuan dari penulisan ini agar masyarakat dapat mengetahui tentang asas personalitas keislaman dengan melihat latar belakang asas personalitas keislaman dalam aspek Hukum Islam dan keberadaan beberapa teori sebelum pemberlakuan asas personalitas keislaman ini, seperti teori Receptio In Complexu yang memiliki keterkaitan dan saling berhubungan dengan asas personalitas Keislaman, sehingga dapat dilihat penerapan asas personalitas keislaman yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia atau masih ada pelanggaran yang terjadi pada asas personalitas keislaman di Indonesia.
PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG BERALIH AGAMA
Etika Rahmawati (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2017
|