Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius dan masih berkembang setiap tahunnya. Salah satu peran penting dalam penanganan kejahatan ini adalah kepolisian. Limitasi terhadap peran kepolisian diharuskan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis pola penanganan dan penindakan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Utara. Tipe penelitian yang digunakan adalah Non-Doctrinal. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif untuk menggambarkan korelasi antara regulasi dan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hasil kajian menggambarkan bahwa permasalahan dalam penindakan pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah tidak dimungkinkannya penyidik menggunakan kekerasan, sehingga pola yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah melakukan 3 (tiga) hal, yakni Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Cara yang lebih efektif dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan, ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kepolisian daerah Sumatera Utara pada tahap pengumpulan bukti, ada kalanya menggali data dari korban dan merekam atas ijin dari korban supaya pelaku kejahatan dapat dilakukan penindakan.
Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius dan masih berkembang setiap tahunnya. Salah satu peran penting dalam penanganan kejahatan ini adalah kepolisian. Limitasi terhadap peran kepolisian diharuskan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis pola penanganan dan penindakan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Utara. Tipe penelitian yang digunakan adalah Non-Doctrinal. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif untuk menggambarkan korelasi antara regulasi dan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hasil kajian menggambarkan bahwa permasalahan dalam penindakan pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah tidak dimungkinkannya penyidik menggunakan kekerasan, sehingga pola yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah melakukan 3 (tiga) hal, yakni Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Cara yang lebih efektif dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan, ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kepolisian daerah Sumatera Utara pada tahap pengumpulan bukti, ada kalanya menggali data dari korban dan merekam atas ijin dari korban supaya pelaku kejahatan dapat dilakukan penindakan.
Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
July Esther (Autor:in) / Herlina Manullang (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOAJ | 2017
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA
DOAJ | 2017
|