Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penelitian ini ditujukan untuk mengeskplorasi aspek pembaharuan hukum kontrak dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dalam bingkai penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum kontrak sebagaimana yang diatur dalam Buku III KUHPerdata telah diperbaharui oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 1960. Pembaharuan itu dilakukan secara parsial dan tersebar melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Sehingga, hukum kontrak di Indonesia sekarang ini bukan hanya ada dalam Buku III KUHPerdata tetapi juga ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembaharuan itu dilakukan oleh pemerintah dengan menerobos asas kebebasan berkontrak yang menjadi tulang punggung hukum perjanjian sehingga para pihak tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam berkontrak atau untuk menentukan isi perjanjiannya. Hal itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar kepentingan umum dan melindungi pihak yang mempunyai kedudukan yang lemah dalam kontrak. Dengan demikian, hukum kontrak kini bercorak tidak lagi murni bersifat keperdataan tetapi mengandung aspek hukum publik, dimana aspek hukum pidana dan hukum administratif telah mewarnai dan masuk di dalamnya.
PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penelitian ini ditujukan untuk mengeskplorasi aspek pembaharuan hukum kontrak dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dalam bingkai penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum kontrak sebagaimana yang diatur dalam Buku III KUHPerdata telah diperbaharui oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 1960. Pembaharuan itu dilakukan secara parsial dan tersebar melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Sehingga, hukum kontrak di Indonesia sekarang ini bukan hanya ada dalam Buku III KUHPerdata tetapi juga ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembaharuan itu dilakukan oleh pemerintah dengan menerobos asas kebebasan berkontrak yang menjadi tulang punggung hukum perjanjian sehingga para pihak tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam berkontrak atau untuk menentukan isi perjanjiannya. Hal itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar kepentingan umum dan melindungi pihak yang mempunyai kedudukan yang lemah dalam kontrak. Dengan demikian, hukum kontrak kini bercorak tidak lagi murni bersifat keperdataan tetapi mengandung aspek hukum publik, dimana aspek hukum pidana dan hukum administratif telah mewarnai dan masuk di dalamnya.
PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Diangsa Wagian (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOAJ | 2024
|DOAJ | 2018
|Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum
DOAJ | 2019
|