Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Pelaksanaan penegakan hukum/penertiban pemanfaatan ruang saat ini memiliki kecenderungan berhenti pada temuan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi yang merupakan hasil rekomendasi audit tata ruang masih jarang dilaksanakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di bidang penataan ruang masih belum optimal. Di sisi lain, muncul tantangan baru pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali permasalahan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang untuk kemudian merumuskan strategi penguatan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca ditetapkannya UUCK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode desk study yang mengutamakan content analysis. Content analysis dilakukan terhadap regulasi penertiban pemanfaatan ruang dan salah satu laporan hasil audit tata ruang. Data yang dikumpulkan berupa data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit dan pelaksanaan tindaklanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tidak efektif. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh (a) muatan dalam regulasi belum sepenuhnya bisa operasional; (b) pelaksanaan pengawasan di lapangan terbatas; (c) peran masyarakat dalam pengawasan adanya pelanggaran terhadap tata ruang belum optimal; (d) fungsi koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam peran masing-masing belum maksimal dilakukan; dan (e) kondisi dan status PPNS yang belum kuat. Ketidakefektifan tersebut dapat di atasi dengan strategi kebijakan penertiban pemanfaatan ruang yang berupa penguatan regulasi, penguatan sumberdaya manusia, penataan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran yang memadai.
PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Pelaksanaan penegakan hukum/penertiban pemanfaatan ruang saat ini memiliki kecenderungan berhenti pada temuan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi yang merupakan hasil rekomendasi audit tata ruang masih jarang dilaksanakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di bidang penataan ruang masih belum optimal. Di sisi lain, muncul tantangan baru pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali permasalahan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang untuk kemudian merumuskan strategi penguatan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca ditetapkannya UUCK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode desk study yang mengutamakan content analysis. Content analysis dilakukan terhadap regulasi penertiban pemanfaatan ruang dan salah satu laporan hasil audit tata ruang. Data yang dikumpulkan berupa data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit dan pelaksanaan tindaklanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tidak efektif. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh (a) muatan dalam regulasi belum sepenuhnya bisa operasional; (b) pelaksanaan pengawasan di lapangan terbatas; (c) peran masyarakat dalam pengawasan adanya pelanggaran terhadap tata ruang belum optimal; (d) fungsi koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam peran masing-masing belum maksimal dilakukan; dan (e) kondisi dan status PPNS yang belum kuat. Ketidakefektifan tersebut dapat di atasi dengan strategi kebijakan penertiban pemanfaatan ruang yang berupa penguatan regulasi, penguatan sumberdaya manusia, penataan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran yang memadai.
PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Sutaryono Sutaryono (Autor:in) / Arsan Nurrokhman (Autor:in) / Novita Dian Lestari (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2023
|Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2024
|PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|