Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar hukum dan menjelaskan pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan, pada kasus Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 08/PDT.G/2013/PN MBO dimana dalam praktiknya pembuktiannya terhadap risalah lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL (Tergugat I) Banda Aceh sudah berdasarkan prosedur pelaksanaan lelang, setelah pelaksanaan berakhir tidak adanya kepastian hukum terhadap Bank (Tergugat II) tidak mendapatkan ganti kerugian disebabkan adanya gugatan penggugat pada Pengadilan Negeri Meulaboh dan pemenang lelang (Tergugat III) tidak dapat menguasai objek lelang karena debitor tidak bersedia mengosongkan objeknya. Berdasarkan putusan hakim seharusnya memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak tidak hanya dengan kepastian hukum semata karena hakim bukan corong Undang-Undang sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar hukum dan menjelaskan pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan, pada kasus Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 08/PDT.G/2013/PN MBO dimana dalam praktiknya pembuktiannya terhadap risalah lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL (Tergugat I) Banda Aceh sudah berdasarkan prosedur pelaksanaan lelang, setelah pelaksanaan berakhir tidak adanya kepastian hukum terhadap Bank (Tergugat II) tidak mendapatkan ganti kerugian disebabkan adanya gugatan penggugat pada Pengadilan Negeri Meulaboh dan pemenang lelang (Tergugat III) tidak dapat menguasai objek lelang karena debitor tidak bersedia mengosongkan objeknya. Berdasarkan putusan hakim seharusnya memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak tidak hanya dengan kepastian hukum semata karena hakim bukan corong Undang-Undang sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan
Ainon Marziah (Autor:in) / Sri Walny Rahayu (Autor:in) / Iman Jauhari (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2018
|PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN
DOAJ | 2018
|PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA
DOAJ | 2017
|