Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis kebijakan perlindungan bagi anak (perempuan) korban eksploitasi seksual melalui nikah siri yang marak terjadi di Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Temuan: Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan tentang larangan eksploitasi seksual dalam pernikahan siri terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum nasional, tetapi tindakan tersebut dilarang. Pemerintah diharapkan untuk segera menilai, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan penghapusan pernikahan anak di bawah umur dengan diberikan sanksi pidana yang tinggi secara berurutan untuk menciptakan kepastian hukum. Perubahan UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan untuk wanita sebagai bentuk perlindungan preventif dalam mengurangi pernikahan siri. Melakukan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menilai aplikasi hukum anak, serta melibatkan mereka dalam seminar atau forum yang membahas masalah anak- anak, dalam rangka menciptakan upaya perlindungan anak. Kegunaan: Penelitin ini diharapkan dapat mendukung literasi kepada masyarakat khsusnya orang tua terkait pencegahan nikah siri terhadap anaknya, serta penelitian ini diharapkan berkontribusi dalam literatur mengenai perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui nikah siri. Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian terdahulu, penelitian ini lebih berfokus pada perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual yang melalui pernikahan siri, ditinjau dari perspektif hukum nasional.
Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis kebijakan perlindungan bagi anak (perempuan) korban eksploitasi seksual melalui nikah siri yang marak terjadi di Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Temuan: Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan tentang larangan eksploitasi seksual dalam pernikahan siri terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum nasional, tetapi tindakan tersebut dilarang. Pemerintah diharapkan untuk segera menilai, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan penghapusan pernikahan anak di bawah umur dengan diberikan sanksi pidana yang tinggi secara berurutan untuk menciptakan kepastian hukum. Perubahan UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan untuk wanita sebagai bentuk perlindungan preventif dalam mengurangi pernikahan siri. Melakukan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menilai aplikasi hukum anak, serta melibatkan mereka dalam seminar atau forum yang membahas masalah anak- anak, dalam rangka menciptakan upaya perlindungan anak. Kegunaan: Penelitin ini diharapkan dapat mendukung literasi kepada masyarakat khsusnya orang tua terkait pencegahan nikah siri terhadap anaknya, serta penelitian ini diharapkan berkontribusi dalam literatur mengenai perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui nikah siri. Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian terdahulu, penelitian ini lebih berfokus pada perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual yang melalui pernikahan siri, ditinjau dari perspektif hukum nasional.
Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia
Anggelia Anggelia (Autor:in) / Ani Purwanti (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual
DOAJ | 2022
|Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2021
|Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet
DOAJ | 2019
|Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia
DOAJ | 2021
|Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia
DOAJ | 2021
|