Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Komunikasi sosial pemerintah dalam penyebaran informasi perbatasan Negara Indonesia dan Timor Leste
Tindakan pelanggaran perjanjian bilateral tahun 2005 oleh masyarakat Timor Leste memasuki lahan Naktuka sebagai area netral di antara perbatasan kedua negara, menimbulkan kecemasan dan mendorong masyarakat Netemnanu Utara (Indonesia) untuk mengambil tindakan anarkis. Sebagai antisipasi, diperlukan peran pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat perbatasan melalui lembaga terkait, khususnya Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Kupang yang bertanggung jawab mengurus wilayah perbatasan negara di wilayah Kabupaten Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komunikasi sosial antara pihak BPP Kabupaten Kupang dengan masyarakat Netemnanu Utara berdasarkan jenis, proses, tahapan penerimaan informasi oleh masyarakat, dan karakteristik masyarakat Netemnanu Utara dalam mengadopsi informasi mengenai persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi sosial antara masyarakat dan pihak pemerintah daerah dengan pendekatan sosial budaya, selain itu adanya keputusan pemerintah pusat sebelumnya yang menyetujui penerapan perjanjian traktat 1904 bersama pihak Timor Leste menjadikan komunikasi sosial pemerintah gagal dan menimbulkan penolakan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan sejarah hidup masyarakat Netemnanu Utara. Penelitian ini menyimpulkan, pemerintah menggunakan beragam jenis dan proses komunikasi sesuai situasi dan karakter masyarakat Netemnanu Utara. Penerimaan masyarakat atas inovasi atau kebaruan informasi terjadi dalam 3 tahap yaitu pengetahuan, persuasi dan tahap pengambilan keputusan. Tahap implementasi dan konfirmasi tidak berlanjut, karena masyarakat menilai minimnya pengetahuan pemerintah, tidak pernah dilibatkan, dan kesepakatan tersebut bertentangan dengan unsur budaya masyarakat perbatasan. Saran, pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya selalu melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan berkaitan dengan batas wilayah antara kedua negara, sebelum melakukan kesepakatan untuk menghindari kegagalan komunikasi dan meminimalisir konflik.
Komunikasi sosial pemerintah dalam penyebaran informasi perbatasan Negara Indonesia dan Timor Leste
Tindakan pelanggaran perjanjian bilateral tahun 2005 oleh masyarakat Timor Leste memasuki lahan Naktuka sebagai area netral di antara perbatasan kedua negara, menimbulkan kecemasan dan mendorong masyarakat Netemnanu Utara (Indonesia) untuk mengambil tindakan anarkis. Sebagai antisipasi, diperlukan peran pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat perbatasan melalui lembaga terkait, khususnya Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Kupang yang bertanggung jawab mengurus wilayah perbatasan negara di wilayah Kabupaten Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komunikasi sosial antara pihak BPP Kabupaten Kupang dengan masyarakat Netemnanu Utara berdasarkan jenis, proses, tahapan penerimaan informasi oleh masyarakat, dan karakteristik masyarakat Netemnanu Utara dalam mengadopsi informasi mengenai persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi sosial antara masyarakat dan pihak pemerintah daerah dengan pendekatan sosial budaya, selain itu adanya keputusan pemerintah pusat sebelumnya yang menyetujui penerapan perjanjian traktat 1904 bersama pihak Timor Leste menjadikan komunikasi sosial pemerintah gagal dan menimbulkan penolakan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan sejarah hidup masyarakat Netemnanu Utara. Penelitian ini menyimpulkan, pemerintah menggunakan beragam jenis dan proses komunikasi sesuai situasi dan karakter masyarakat Netemnanu Utara. Penerimaan masyarakat atas inovasi atau kebaruan informasi terjadi dalam 3 tahap yaitu pengetahuan, persuasi dan tahap pengambilan keputusan. Tahap implementasi dan konfirmasi tidak berlanjut, karena masyarakat menilai minimnya pengetahuan pemerintah, tidak pernah dilibatkan, dan kesepakatan tersebut bertentangan dengan unsur budaya masyarakat perbatasan. Saran, pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya selalu melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan berkaitan dengan batas wilayah antara kedua negara, sebelum melakukan kesepakatan untuk menghindari kegagalan komunikasi dan meminimalisir konflik.
Komunikasi sosial pemerintah dalam penyebaran informasi perbatasan Negara Indonesia dan Timor Leste
Kristin Engjelima Julwinda Nomleni (Autor:in) / Suwandi Sumartias (Autor:in) / Wawan Setiawan (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Peran Pemerintah Dalam Menangani Infrastruktur Perbatasan Negara Yang Masih Terbatas
BASE | 2023
|PARTISIPASI MASYARAKAT PESISIR DALAM KOMUNIKASI PEMBANGUNAN DI PERBATASAN ANTAR NEGARA
DOAJ | 2019
|FUNGSI HUMAS PEMERINTAH KOTA BINJAI DALAM PENYEBARAN INFORMASI KEBIJAKAN PUBLIK
DOAJ | 2017
|Optimalisasi teknologi informasi oleh lembaga pemerintah dalam aktivitas komunikasi publik
DOAJ | 2020
|ANALISIS PENGARUH PLATFORM SOSIAL MEDIA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI BENCANA
DOAJ | 2021
|