Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ANALISIS YURIDIS PEMAKNAAN KONSEP DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Abstract The purpose of this research is to determine the concept of Article 16(2) of Apartment Act in favor of the LIC in terms of ownership of an apartment unit, and also the elaboration of this concept that provide convenience to the LIC. This is a normative legal research using the legislation and conceptual approach. The results is that the meaning of the concept of 20% in the provisions of Article 16(2) of the Apartment Act was the construction of general apartment at least 20% of the total floor area of commercial apartment is a legal obligation of the perpetrator development of this commercial, in which the liability asserted in Article 97 followed the criminal sanctions under Article 109. 20% should be interpreted according to the political law and balanced composition between the number of simple, medium and luxury homes (3: 2: 1). More detailed settings of Article 16(2) of Apartment Act are necessary because it takes certain assertions, among others: a. Executive Agency affirmation by government formation, incentives given to construction of general apartment actors, and to provide support and services to the ownership of the apartment unit for the LIC ; b. affirmation of the maximum limit for the commencement and completion of construction of general apartment as the implementation of the obligations of Article 16 (2); and, c. LIC classification affirmation made by Government Regulation. Abstrak     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  dan menganalisis makna konsep pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun tentang kewajiban menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial, dan bagaimana penjabaran konsep pasal 16 (2) UU Rumah Susun yang memberi kemudahan bagi MBR.Penelitian hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya adalah bahwa makna konsep 20% dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun yaitu pembangunan rumah susun umum sekurangnya-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun merupakan kewajiban hukum dari pelaku pembangunan rumah susun komersial, di mana kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 97 yang diikuti ancaman pidana dalam Pasal 109 Pengertian 20% itu seharusnya ditafsirkan menurut politik hukum tentang komposisi jumlah rumah yang berimbang antara rumah rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah (3 : 2 : 1). Penjabaran konsep pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun diperlukan karena dibutuhkan penegasan-penegasan tertentu, antara lain: a. penegasan pembentukan Badan Pelaksana oleh pemerintah, pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun serta memberikan bantuan dan kemudahan untuk pemilikan sarusun bagi MBR; b. penegasan tentang jangka waktu dan selesainya pembangunan rumah susun umum sebagai pelaksanaan kewajiban dari Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun; dan, c. penegasan klasifikasi MBR dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
ANALISIS YURIDIS PEMAKNAAN KONSEP DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Abstract The purpose of this research is to determine the concept of Article 16(2) of Apartment Act in favor of the LIC in terms of ownership of an apartment unit, and also the elaboration of this concept that provide convenience to the LIC. This is a normative legal research using the legislation and conceptual approach. The results is that the meaning of the concept of 20% in the provisions of Article 16(2) of the Apartment Act was the construction of general apartment at least 20% of the total floor area of commercial apartment is a legal obligation of the perpetrator development of this commercial, in which the liability asserted in Article 97 followed the criminal sanctions under Article 109. 20% should be interpreted according to the political law and balanced composition between the number of simple, medium and luxury homes (3: 2: 1). More detailed settings of Article 16(2) of Apartment Act are necessary because it takes certain assertions, among others: a. Executive Agency affirmation by government formation, incentives given to construction of general apartment actors, and to provide support and services to the ownership of the apartment unit for the LIC ; b. affirmation of the maximum limit for the commencement and completion of construction of general apartment as the implementation of the obligations of Article 16 (2); and, c. LIC classification affirmation made by Government Regulation. Abstrak     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  dan menganalisis makna konsep pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun tentang kewajiban menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial, dan bagaimana penjabaran konsep pasal 16 (2) UU Rumah Susun yang memberi kemudahan bagi MBR.Penelitian hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya adalah bahwa makna konsep 20% dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Rumah Susun yaitu pembangunan rumah susun umum sekurangnya-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun merupakan kewajiban hukum dari pelaku pembangunan rumah susun komersial, di mana kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 97 yang diikuti ancaman pidana dalam Pasal 109 Pengertian 20% itu seharusnya ditafsirkan menurut politik hukum tentang komposisi jumlah rumah yang berimbang antara rumah rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah (3 : 2 : 1). Penjabaran konsep pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun diperlukan karena dibutuhkan penegasan-penegasan tertentu, antara lain: a. penegasan pembentukan Badan Pelaksana oleh pemerintah, pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun serta memberikan bantuan dan kemudahan untuk pemilikan sarusun bagi MBR; b. penegasan tentang jangka waktu dan selesainya pembangunan rumah susun umum sebagai pelaksanaan kewajiban dari Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun; dan, c. penegasan klasifikasi MBR dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
ANALISIS YURIDIS PEMAKNAAN KONSEP DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Cindy Sandra Lumingkewas (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|STUDI RUANG BERSAMA DALAM RUMAH SUSUN BAGI PENGHUNI BERPENGHASILAN RENDAH
BASE | 2004
|DOAJ | 2022
|STUDI RUANG BERSAMA DALAM RUMAH SUSUN BAGI PENGHUNI BERPENGHASILAN RENDAH
DOAJ | 2000
|