Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan
Pembangunan Infrastruktur demi kepentingan umum merupakan salah satu kewajiban negara dalam mewujudkan tanggung jawabnya di bidang fasilitas pelayanan umum yang layak dan diperlukan oleh masyarakat, namun pembangunan yang akan dikerjakan oleh pemerintah bukan tidak mungkin mengalami kendala dalam pekerjaanya, salah satunya yaitu terkait pembebasan lahan. Sehingga pemerintah dengan tujuan kepentingan umum,harus dapat melakukan pembebasan lahan dengan persetujuan pemilik lahan ataupun tanpa persetujuan pemilik lahan. Maka dari itu pembahsan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui maupun menganalisis bagaimana penerapan konsinyasi terhadap pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian ganti rugi apabila objek yang akan dibebaskan sedang dalam jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada hukum yuridis normatif, maupun bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa demi kepentingan umum pemerintah dapat mengajukan permohonan konsinyasi melalui pengadilan negeri terhadap pemilik objek tanah dengan mengacu kepada Perma Nomor 3 tahun 2016, dan juga termasuk kepada objek yang sedang dijaminkan, dengan catatan pada sasat pengambilan ganti rugi oleh debitur harus mendapatkan persetujuan tertulis kreditur.
Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan
Pembangunan Infrastruktur demi kepentingan umum merupakan salah satu kewajiban negara dalam mewujudkan tanggung jawabnya di bidang fasilitas pelayanan umum yang layak dan diperlukan oleh masyarakat, namun pembangunan yang akan dikerjakan oleh pemerintah bukan tidak mungkin mengalami kendala dalam pekerjaanya, salah satunya yaitu terkait pembebasan lahan. Sehingga pemerintah dengan tujuan kepentingan umum,harus dapat melakukan pembebasan lahan dengan persetujuan pemilik lahan ataupun tanpa persetujuan pemilik lahan. Maka dari itu pembahsan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui maupun menganalisis bagaimana penerapan konsinyasi terhadap pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian ganti rugi apabila objek yang akan dibebaskan sedang dalam jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada hukum yuridis normatif, maupun bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa demi kepentingan umum pemerintah dapat mengajukan permohonan konsinyasi melalui pengadilan negeri terhadap pemilik objek tanah dengan mengacu kepada Perma Nomor 3 tahun 2016, dan juga termasuk kepada objek yang sedang dijaminkan, dengan catatan pada sasat pengambilan ganti rugi oleh debitur harus mendapatkan persetujuan tertulis kreditur.
Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan
Ragga Bimantara (Autor:in) / Etty Mulyati (Autor:in) / Isis Ikhwansyah (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN OBJEK YANG BELUM TERDAFTAR
BASE | 2020
|PROBLEMATIKA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2018
|PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA
DOAJ | 2017
|