Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KONTRIBUSI HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN PERBANKAN SHARIAH (Studi Terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah)
Makalah ini mendeskripsikan kontribusi hukum pidana dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Tujuan UU itu adalah untuk menjamin, melindungi dan meyakinkan masyarakat khusunya nasabah Fungsi hukum pidana sebagai ultimum remidium, yi obat terakhir pada saat sanksi hukum yang lain (seperti sanksi hukum perdata, sanksi hukum administrasi) sudah tidak berdayaguna untuk menanggulanginya, sehingga menjadi hal yang penting dalam UU Perbankan Syariah. Kontribusi hukum pidana diformulasikan pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 66. Pengaturan itu difokuskan pada tindak pidana oleh direktur dan anggota, komisaris dan anggota dewan komisaris, pegawai bank, Pihak terafiliasi dan pemegang saham., Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana disebut sebagai vicarious liability, yang mana mereka mewakili /representasi dari perusahaan. Tidak ada perumusan sanksi pidana untuk nasabah di UU Perbankan Shariah, ini bukan suatu masalah, karena KUHP dapat diberlakukan kepada nasabah yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.
KONTRIBUSI HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN PERBANKAN SHARIAH (Studi Terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah)
Makalah ini mendeskripsikan kontribusi hukum pidana dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Tujuan UU itu adalah untuk menjamin, melindungi dan meyakinkan masyarakat khusunya nasabah Fungsi hukum pidana sebagai ultimum remidium, yi obat terakhir pada saat sanksi hukum yang lain (seperti sanksi hukum perdata, sanksi hukum administrasi) sudah tidak berdayaguna untuk menanggulanginya, sehingga menjadi hal yang penting dalam UU Perbankan Syariah. Kontribusi hukum pidana diformulasikan pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 66. Pengaturan itu difokuskan pada tindak pidana oleh direktur dan anggota, komisaris dan anggota dewan komisaris, pegawai bank, Pihak terafiliasi dan pemegang saham., Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana disebut sebagai vicarious liability, yang mana mereka mewakili /representasi dari perusahaan. Tidak ada perumusan sanksi pidana untuk nasabah di UU Perbankan Shariah, ini bukan suatu masalah, karena KUHP dapat diberlakukan kepada nasabah yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.
KONTRIBUSI HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN PERBANKAN SHARIAH (Studi Terhadap Kebijakan Legislatif Perbankan Syari’ah)
K. Kuswardani (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
CORAK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM FORMULASI PERBANKAN SYARI’AH: ANTARA TEKSTUALIS DAN SUBSTANSIALIS
DOAJ | 2015
|KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2014
|PENGARUH INTELLECTUAL CAPITAL TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|