Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research. Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia. Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research. Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia. Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Cahya Wulandari (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOAJ | 2022
|REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2017
|Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana
DOAJ | 2019
|