Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
HUKUM ADAT DI HADAPAN POLITIK HUKUM NERGARA: STUDI SOSIOLOGIS HUKUM MASYARAKAT ADAT REJANG
Teori positivisme hukum berusaha untuk membangun pemaksaan terhadap satu tatanan hukum yang membawahi norma-norma di bawahnya. Suku Rejang merupakan suatu suku yang sebelumnya sangat kokoh dalam memegang teguh hukum adatnya. Namun setelah diteguhkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kearifan lokal yang selama ini menjadikan mereka nyaman dalam bermasyarakat harus tergerus dan terkikis. Apalagi setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, eksistensi hukum adat mereka semakin pudar. Penelitian ini memotret fenomena tergerusnya hukum adat di hadapan politik hukum nasional yang terjadi di masyarakat Hukum Adat Rejang. Dengan mengacu pada data yang didapatkan, pembahasan fenomena ini dibagi menjadi dua periode, yaitu pada tahun 1999-2004 dan 2004-2015. Pada kesimpulannya, penulis menyarankan agar dibentuknya perundang-undangan khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap pola hukum adat sebagai kearifan lokal negara dalam tatanan hukum dan budaya.
HUKUM ADAT DI HADAPAN POLITIK HUKUM NERGARA: STUDI SOSIOLOGIS HUKUM MASYARAKAT ADAT REJANG
Teori positivisme hukum berusaha untuk membangun pemaksaan terhadap satu tatanan hukum yang membawahi norma-norma di bawahnya. Suku Rejang merupakan suatu suku yang sebelumnya sangat kokoh dalam memegang teguh hukum adatnya. Namun setelah diteguhkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kearifan lokal yang selama ini menjadikan mereka nyaman dalam bermasyarakat harus tergerus dan terkikis. Apalagi setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, eksistensi hukum adat mereka semakin pudar. Penelitian ini memotret fenomena tergerusnya hukum adat di hadapan politik hukum nasional yang terjadi di masyarakat Hukum Adat Rejang. Dengan mengacu pada data yang didapatkan, pembahasan fenomena ini dibagi menjadi dua periode, yaitu pada tahun 1999-2004 dan 2004-2015. Pada kesimpulannya, penulis menyarankan agar dibentuknya perundang-undangan khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap pola hukum adat sebagai kearifan lokal negara dalam tatanan hukum dan budaya.
HUKUM ADAT DI HADAPAN POLITIK HUKUM NERGARA: STUDI SOSIOLOGIS HUKUM MASYARAKAT ADAT REJANG
Teguh Kayen (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|