Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KOORDINASI BPD DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN PERDES DI DESA CILELES KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
Dalam hakikatnya desa menjalankan dua fungsi, yakni sebagai local self government dan self governing community. Sehingga hal ini desa mendapat pemberian dan kewenangan dalam merumuskan serta memutuskan masa depan-nya yang kemudian dituangkan dalam kebijakan sebagai produk hukum (Peraturan Desa) berdasar pada kebutuhan dan kepentingan bagi seluruh masyarakat desa. Peraturan Desa (Perdes) menjadi suatu produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD. Demi terciptanya suatu kebijakan yang berdasar pada proses penyelesaian masalah secara empiris, maka diperlukan suatu kondisi yang menunjukan adanya suatu koordinasi yang baik antara BPD selaku pemegang legitimasi masyarakat dengan Kepala Desa beserta jajarannya untuk menghasilkan outcomes kebijakan yang baik bagi masyarakat serta menunjukan bahwa sinegritas diantara keduanya telah berjalan dengan semestinya dalam proses pembuatan Perdes. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menekankan pada teori koordinasi yang terdiri dari kerja sama, kesatuan tindakan, dan komunikasi beserta penekanan teori political will menurut Brinkerhoff. Hasil penelitian yang ditemukan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan koordinasi antara BPD dan Kepala Desa dalam proses pembentukan Perdes di Desa Cileles serta mengetahui political will atau komitmen seperti apa yang dijalankan oleh Pemerintah Desa dalam menghadapi fenomena masalah yang terjadi sebagai konsekuensi logis yang harus dihadapi.
KOORDINASI BPD DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN PERDES DI DESA CILELES KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
Dalam hakikatnya desa menjalankan dua fungsi, yakni sebagai local self government dan self governing community. Sehingga hal ini desa mendapat pemberian dan kewenangan dalam merumuskan serta memutuskan masa depan-nya yang kemudian dituangkan dalam kebijakan sebagai produk hukum (Peraturan Desa) berdasar pada kebutuhan dan kepentingan bagi seluruh masyarakat desa. Peraturan Desa (Perdes) menjadi suatu produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD. Demi terciptanya suatu kebijakan yang berdasar pada proses penyelesaian masalah secara empiris, maka diperlukan suatu kondisi yang menunjukan adanya suatu koordinasi yang baik antara BPD selaku pemegang legitimasi masyarakat dengan Kepala Desa beserta jajarannya untuk menghasilkan outcomes kebijakan yang baik bagi masyarakat serta menunjukan bahwa sinegritas diantara keduanya telah berjalan dengan semestinya dalam proses pembuatan Perdes. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menekankan pada teori koordinasi yang terdiri dari kerja sama, kesatuan tindakan, dan komunikasi beserta penekanan teori political will menurut Brinkerhoff. Hasil penelitian yang ditemukan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan koordinasi antara BPD dan Kepala Desa dalam proses pembentukan Perdes di Desa Cileles serta mengetahui political will atau komitmen seperti apa yang dijalankan oleh Pemerintah Desa dalam menghadapi fenomena masalah yang terjadi sebagai konsekuensi logis yang harus dihadapi.
KOORDINASI BPD DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN PERDES DI DESA CILELES KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
Diana Mahmuda (Autor:in) / Wawan Budi Darmawan (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
BASE | 2020
|Analisis Kepemimpinan Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor
DOAJ | 2018
|BASE | 2013
|ANALISIS GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN DESA CIDOKOM GUNUNG SINDUR KABUPATEN BOGOR
DOAJ | 2020
|