Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut pada harian Pikiran Rakyat
Penelitian ini dilatarbelakangi beragamnya kebijakan media massa dalam mengaplikasikan asas praduga tak bersalah. Perbedaan redaksi media dalam mempraktekkan asas ini harus diperbaiki sesuai dengan kode etik jurnalistik agar tidak ada jurang perbedaan antar media. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut yang dimuat pada harian Pikiran Rakyat, 2 Maret 2018. menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendidikan mempengaruhi level individu wartawan dalam menulis berita dugaan suap tersebut. Individu yang mempelajari kode etik jurnalistik memiliki cara sendiri dalam mempraktekkan asas praduga tak bersalah. Level rutinitas media berkaitan dengan kebiasaan media dalam mengemas suatu berita. Level organisasi berkaitan dengan kebijakan media dalam mengemas berita dimana hal inilah yang menjadi sumber dari ragam kebijakan media dalam mempraktekkan kode etik jurnalistik bahwa surat kabar Pikiran Rakyat menempatkan pemberitaan suap dengan menetapkan asas praduga tidak bersalah melalui penggunaan kata dugaan pada judul berita. Pada level ekstramedia, isi media dipengaruhi oleh Dewan Pers, organisasi pers, pemerintah dan penegak hukum. Pada level ideologi, pemimpin redaksi surat kabar Pikiran Rakyat menafsirkan bahwa penulisan nama tersangka tidak berkaitan dengan asas praduga tak bersalah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut pada harian Pikiran Rakyat
Penelitian ini dilatarbelakangi beragamnya kebijakan media massa dalam mengaplikasikan asas praduga tak bersalah. Perbedaan redaksi media dalam mempraktekkan asas ini harus diperbaiki sesuai dengan kode etik jurnalistik agar tidak ada jurang perbedaan antar media. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut yang dimuat pada harian Pikiran Rakyat, 2 Maret 2018. menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendidikan mempengaruhi level individu wartawan dalam menulis berita dugaan suap tersebut. Individu yang mempelajari kode etik jurnalistik memiliki cara sendiri dalam mempraktekkan asas praduga tak bersalah. Level rutinitas media berkaitan dengan kebiasaan media dalam mengemas suatu berita. Level organisasi berkaitan dengan kebijakan media dalam mengemas berita dimana hal inilah yang menjadi sumber dari ragam kebijakan media dalam mempraktekkan kode etik jurnalistik bahwa surat kabar Pikiran Rakyat menempatkan pemberitaan suap dengan menetapkan asas praduga tidak bersalah melalui penggunaan kata dugaan pada judul berita. Pada level ekstramedia, isi media dipengaruhi oleh Dewan Pers, organisasi pers, pemerintah dan penegak hukum. Pada level ideologi, pemimpin redaksi surat kabar Pikiran Rakyat menafsirkan bahwa penulisan nama tersangka tidak berkaitan dengan asas praduga tak bersalah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut pada harian Pikiran Rakyat
Zikri Fachrul Nurhadi (Autor:in) / Leadya Raturahmi (Autor:in) / Astri Rayna (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Dinamika Pengaruh Organisasi Masyarakat dalam Pengisian Anggota Komisi Pemilihan Umum di Daerah
DOAJ | 2020
|Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2022
|