Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstrak
Tindak pidana terorisme (TPT) beraksi kembali dengan peledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta, 14 Januari 2016, yang mengakibatkan korban sipil meninggal dunia, dan luka-luka. Aksi peledakan bom bunuh diri terhadap pelaku TPT, sebelumnya pemerintah mengaku sudah mendapat informasi adanya rencana aksi kelompok teroris. Namun, aparat tidak mengetahui kapan dan di mana lokasi serangan akan dilakukan. Dengan kejadian tersebut, pemerintah mengambil sikap untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) perlu segera dilakukan. Penetapan aspek hukum pidana materiel dalam RUU PTPT memberikan perumusan TPT dapat ditempuh kebijakan formulasi sebagai tindak pidana tertentu dengan sanksi pidana pokok, yang mengenal ketentuan minimum khusus dan maksimum khusus untuk pidana penjara atau pidana denda. Penetapan sanksi pidananya bersifat alternatif. Ajaran percobaan, pembantuan, pemudahan, dan permufakat jahat mengenal ajaran yang sempurna atau delik berdiri-sendiri, bahkan ditetapkannya sanksi pidana mati. Sistem pendanaan TPT diatur tersendiri dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: Aspek Hukum Pidana Materiel; Penetapan; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.
PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstrak
Tindak pidana terorisme (TPT) beraksi kembali dengan peledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta, 14 Januari 2016, yang mengakibatkan korban sipil meninggal dunia, dan luka-luka. Aksi peledakan bom bunuh diri terhadap pelaku TPT, sebelumnya pemerintah mengaku sudah mendapat informasi adanya rencana aksi kelompok teroris. Namun, aparat tidak mengetahui kapan dan di mana lokasi serangan akan dilakukan. Dengan kejadian tersebut, pemerintah mengambil sikap untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) perlu segera dilakukan. Penetapan aspek hukum pidana materiel dalam RUU PTPT memberikan perumusan TPT dapat ditempuh kebijakan formulasi sebagai tindak pidana tertentu dengan sanksi pidana pokok, yang mengenal ketentuan minimum khusus dan maksimum khusus untuk pidana penjara atau pidana denda. Penetapan sanksi pidananya bersifat alternatif. Ajaran percobaan, pembantuan, pemudahan, dan permufakat jahat mengenal ajaran yang sempurna atau delik berdiri-sendiri, bahkan ditetapkannya sanksi pidana mati. Sistem pendanaan TPT diatur tersendiri dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: Aspek Hukum Pidana Materiel; Penetapan; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.
PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Sujasmin Sujasmin (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan
DOAJ | 2020
|Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2017
|Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional
DOAJ | 2022
|