Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memiliki fatwa yang berbeda terkait dengan qada salat untuk orang meninggal. Menurut fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, qada salat untuk orang meninggal itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qada itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi. Lain halnya dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya yaitu qada salat untuk orang meninggal tidak dibenarkan untuk dilakukan. Ada beberapa dalil yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih umum, namun sudah dikhususkan oleh dalil-dalil lainnya. Istinbat hukum dari kedua ormas tersebut hasilnya berbeda, namun sesuai dengan kaidah fiqh yang dikemukakan ulama Hanafiyyah yaitu “mengamalkan kedua dalil itu lebih baik dari pada meninggalkan salah satu diantaranya”. Dengan demikian, dalil dari Istinbat hukum oleh kedua ormas tersebut hasilnya boleh diamalkan.
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memiliki fatwa yang berbeda terkait dengan qada salat untuk orang meninggal. Menurut fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, qada salat untuk orang meninggal itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qada itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi. Lain halnya dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya yaitu qada salat untuk orang meninggal tidak dibenarkan untuk dilakukan. Ada beberapa dalil yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih umum, namun sudah dikhususkan oleh dalil-dalil lainnya. Istinbat hukum dari kedua ormas tersebut hasilnya berbeda, namun sesuai dengan kaidah fiqh yang dikemukakan ulama Hanafiyyah yaitu “mengamalkan kedua dalil itu lebih baik dari pada meninggalkan salah satu diantaranya”. Dengan demikian, dalil dari Istinbat hukum oleh kedua ormas tersebut hasilnya boleh diamalkan.
HUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH)
Ali Fikri (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
FATWA ULAMA NU (NAHDLATUL ULAMA) DAN MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR TENTANG HISAB RUKYAT
DOAJ | 2018
|KONSEP WA’AD DAN IMPLEMENTASINYA DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA
DOAJ | 2018
|Kritik terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Murabahah Emas
DOAJ | 2019
|