Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penyusunan Peta Fungsi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kaur, Bengkulu
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula berada di tangan pemerintah pusat, beralih ke pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Kaur, pengelolaan PBB-P2 dilakukan mulai tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2013. Sejak dikelola sampai dengan saat ini, telah terjadi beberapa kali rotasi petugas. Setiap pergantian petugas menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penetapan, pelayanan, maupun administrasi. Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu dilakukan identifikasi atas masalah yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di masa pandemik COVID-19 dilakukan melalui wawancara secara daring mengunakan aplikasi konferensi video Zoom dan aplikasi percakapan WhatsApp. Wawancara dilakukan oleh tim pengabdi kepada Bidang PBB Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur. Hasil wawancara dituangkan dalam dokumen Identifikasi Prosedur dan Kendala Penatausahaan PBB-P2 Kabupaten Kaur serta dokumen Peta Fungsi Penatausahaan PBB-P2. Kedua dokumen ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Kabupaten Kaur dalam melakukan perubahan struktur organisasi, regulasi, pengembangan sistem informasi, maupun pemetaan kebutuhan sumber daya manusia, agar siklus penatausahaan PBB dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
Penyusunan Peta Fungsi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kaur, Bengkulu
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula berada di tangan pemerintah pusat, beralih ke pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Kaur, pengelolaan PBB-P2 dilakukan mulai tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2013. Sejak dikelola sampai dengan saat ini, telah terjadi beberapa kali rotasi petugas. Setiap pergantian petugas menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penetapan, pelayanan, maupun administrasi. Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu dilakukan identifikasi atas masalah yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di masa pandemik COVID-19 dilakukan melalui wawancara secara daring mengunakan aplikasi konferensi video Zoom dan aplikasi percakapan WhatsApp. Wawancara dilakukan oleh tim pengabdi kepada Bidang PBB Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur. Hasil wawancara dituangkan dalam dokumen Identifikasi Prosedur dan Kendala Penatausahaan PBB-P2 Kabupaten Kaur serta dokumen Peta Fungsi Penatausahaan PBB-P2. Kedua dokumen ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Kabupaten Kaur dalam melakukan perubahan struktur organisasi, regulasi, pengembangan sistem informasi, maupun pemetaan kebutuhan sumber daya manusia, agar siklus penatausahaan PBB dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
Penyusunan Peta Fungsi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kaur, Bengkulu
Dhian Adhetiya Safitra (Autor:in) / Hanik Susilawati Muamarah (Autor:in) / Adhipradana Prabu Swasito (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PADA KOTA TOMOHON
BASE | 2018
|