Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Rembang Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengatur bahwa semua Cagar Budaya di Indonesia harus dilindungi dan Pemerintah harus melestarikan Cagar Budaya tersebut. Namun dalam kenyataannya di Situs Plawangan Kabupaten Rembang banyak benda-benda Cagar Budaya Situs Plawangan yang mengalami kerusakan dan benda-benda tersebut terabaikan, bahkan mengalami kehilangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan menganalisis model yang relevan dalam Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif pelestarian cagar budaya Plawangan dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara secara sosiologis pelestarian situs cagar budaya disebabkan karena masyarakat tidak peduli dengan Situs Plawangan, sehingga banyak terjadi kerusakan di Situs Plawangan. Kemudian model pelestarian Situs Plawangan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang tidak optimal. Oleh sebab itu, maka masyarakat harus didorong kepedulian masyarakat terhadap pelestarian Situs Plawangan. Act No. 11 Year 2010 on Heritage, provides that all Heritage in Indonesia must be protected. But in reality in Plawangan Site Rembang many objects Heritage Site Plawangan damaged and neglected these objects, and even experience loss. This study aims to analyze the preservation of the heritage policy Plawangan Rembang viewed from the perspective of Law No. 11 Year 2010 on Heritage and analyze the relevant models in Preservation of Cultural Heritage Sites Plawangan Rembang. This study uses socio-juridical research. The results showed normatively, cultural heritage preservation Plawangan done in order to carry out the mandate of Act No. 11 Year 2010 on Heritage. While sociological preservation of cultural heritage sites because people do not care about the site Plawangan, so much damage in Plawangan. Later models of preservation site Plawangan conducted by the Department of Culture, Tourism, Youth, and Sports Rembang not optimal. Therefore, the public should be encouraged their awareness to conserv Plawangan site.
Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Rembang Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengatur bahwa semua Cagar Budaya di Indonesia harus dilindungi dan Pemerintah harus melestarikan Cagar Budaya tersebut. Namun dalam kenyataannya di Situs Plawangan Kabupaten Rembang banyak benda-benda Cagar Budaya Situs Plawangan yang mengalami kerusakan dan benda-benda tersebut terabaikan, bahkan mengalami kehilangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan menganalisis model yang relevan dalam Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif pelestarian cagar budaya Plawangan dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara secara sosiologis pelestarian situs cagar budaya disebabkan karena masyarakat tidak peduli dengan Situs Plawangan, sehingga banyak terjadi kerusakan di Situs Plawangan. Kemudian model pelestarian Situs Plawangan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang tidak optimal. Oleh sebab itu, maka masyarakat harus didorong kepedulian masyarakat terhadap pelestarian Situs Plawangan. Act No. 11 Year 2010 on Heritage, provides that all Heritage in Indonesia must be protected. But in reality in Plawangan Site Rembang many objects Heritage Site Plawangan damaged and neglected these objects, and even experience loss. This study aims to analyze the preservation of the heritage policy Plawangan Rembang viewed from the perspective of Law No. 11 Year 2010 on Heritage and analyze the relevant models in Preservation of Cultural Heritage Sites Plawangan Rembang. This study uses socio-juridical research. The results showed normatively, cultural heritage preservation Plawangan done in order to carry out the mandate of Act No. 11 Year 2010 on Heritage. While sociological preservation of cultural heritage sites because people do not care about the site Plawangan, so much damage in Plawangan. Later models of preservation site Plawangan conducted by the Department of Culture, Tourism, Youth, and Sports Rembang not optimal. Therefore, the public should be encouraged their awareness to conserv Plawangan site.
Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Rembang Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya
Deky Akbar (Autor:in)
2014
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2014
|PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SITUS GOA GAJAH DI GIANYAR, BALI
DOAJ | 2023
|KAJIAN PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA MASJID HUNTO SULTAN AMAY GORONTALO
BASE | 2024
|