Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA
Kelembagaan parlemen modern memungkinkan dibentuknya lembaga penegak etik bagi anggota parlemen. Dimana nomenklatur lembaga pengawas etik terbaru yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari penyebutan tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dari struktur kelembagaan lembaga penegak etik DPR dari Badan Kehormatan (BK) menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan perbandingan (comparation) antara pengaturan tentang MKD dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan beberapa pola pengaturan lembaga penegak etik pada lembaga negara lain, peneliti menemukan beberapa berbedaan yang menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pada struktur kelembagaan dari MKD. Karena pada dasarnya lembaga ini diberikan kewenangan yang sangat luas seperti badan peradilan pada umumnya, namun tingkat independensinya sangat diragukan karena tidak diikuti dengan representasi keanggotaan yang melibatkan unsur eksternal DPR melainkan keseluruhan kenggotaan MKD adalah murni berasal dari anggota DPR. Keadaan ini tentu akan berdampak kepada kinerja lembaga MKD ini, karena dengan keadaan seperti sekarang ini hanya akan membuat lembaga ini sebagai jembatan bagi kepentingan fraksi yang ada di DPR untuk semakin mengutamakan kepentingan dan berpeluang mengintervensi segala kebijakan dan keputusan yang akan dihasilkan oleh MKD.
KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA
Kelembagaan parlemen modern memungkinkan dibentuknya lembaga penegak etik bagi anggota parlemen. Dimana nomenklatur lembaga pengawas etik terbaru yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari penyebutan tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dari struktur kelembagaan lembaga penegak etik DPR dari Badan Kehormatan (BK) menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan perbandingan (comparation) antara pengaturan tentang MKD dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan beberapa pola pengaturan lembaga penegak etik pada lembaga negara lain, peneliti menemukan beberapa berbedaan yang menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pada struktur kelembagaan dari MKD. Karena pada dasarnya lembaga ini diberikan kewenangan yang sangat luas seperti badan peradilan pada umumnya, namun tingkat independensinya sangat diragukan karena tidak diikuti dengan representasi keanggotaan yang melibatkan unsur eksternal DPR melainkan keseluruhan kenggotaan MKD adalah murni berasal dari anggota DPR. Keadaan ini tentu akan berdampak kepada kinerja lembaga MKD ini, karena dengan keadaan seperti sekarang ini hanya akan membuat lembaga ini sebagai jembatan bagi kepentingan fraksi yang ada di DPR untuk semakin mengutamakan kepentingan dan berpeluang mengintervensi segala kebijakan dan keputusan yang akan dihasilkan oleh MKD.
KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA
Rusnan rusnan (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2023
|Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
DOAJ | 2020
|KEDUDUKAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL
DOAJ | 2019
|