Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana UUD 1945 memberikan berbagai pembatasan kekuasaan kepada Presiden dan memberikan berbagai penguatan kekuasaan kepada DPR. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis apakah berbagai kekuasaan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Presiden dan kepada DPR. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUD 1945 memberikan pembatasan kepada Presiden dan penguatan kepada DPR sebagai berikut: memberikan pembatasan periodisasi masa jabatan kepada Presiden namun tidak memberikannya kepada DPR, Presiden dilibatkan dalam penyusunan Undang-Undang meski terbatas, Presiden diberikan berbagai kekuasaan sebagai kepala Negara meskipun dalam beberapa kekuasaan tersebut memerlukan keterlibatan DPR, serta berbagai hak diberikan hanya kepada DPR untuk menunjang pelaksanaan tugasnya namun tidak memberikannya pula kepada Presiden. Hal tersebut mengakibatkan diperlukan adanya keseimbangan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai pemegang fungsi eksekutif dan DPR sebagai pemegang fungsi legislatif.
Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana UUD 1945 memberikan berbagai pembatasan kekuasaan kepada Presiden dan memberikan berbagai penguatan kekuasaan kepada DPR. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis apakah berbagai kekuasaan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Presiden dan kepada DPR. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUD 1945 memberikan pembatasan kepada Presiden dan penguatan kepada DPR sebagai berikut: memberikan pembatasan periodisasi masa jabatan kepada Presiden namun tidak memberikannya kepada DPR, Presiden dilibatkan dalam penyusunan Undang-Undang meski terbatas, Presiden diberikan berbagai kekuasaan sebagai kepala Negara meskipun dalam beberapa kekuasaan tersebut memerlukan keterlibatan DPR, serta berbagai hak diberikan hanya kepada DPR untuk menunjang pelaksanaan tugasnya namun tidak memberikannya pula kepada Presiden. Hal tersebut mengakibatkan diperlukan adanya keseimbangan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai pemegang fungsi eksekutif dan DPR sebagai pemegang fungsi legislatif.
Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dewi Krisna Hardjanti (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2022
|DOAJ | 2014
|DOAJ | 2017
|