Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik oleh Notaris Pasca Dikeluarkannya PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2021
Artikel bertujuan untuk menganalisa terkait dengan pelaksanaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh Notaris, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Masalah difokuskan pada penerapan perubahan mekanisme dalam pelaksanaan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia khususnya yang dilaksanakan oleh Notaris. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 Notaris sebagai pemohon harus terlebih dahulu memperoleh hak akses yang merupakan hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk akun yang terdiri atas nama pengguna dan kata sandi, selain itu dalam ketentuan ini juga memuat mekanisme terkait dengan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan sertifikat jaminan fidusia.
Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik oleh Notaris Pasca Dikeluarkannya PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2021
Artikel bertujuan untuk menganalisa terkait dengan pelaksanaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh Notaris, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Masalah difokuskan pada penerapan perubahan mekanisme dalam pelaksanaan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia khususnya yang dilaksanakan oleh Notaris. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 Notaris sebagai pemohon harus terlebih dahulu memperoleh hak akses yang merupakan hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk akun yang terdiri atas nama pengguna dan kata sandi, selain itu dalam ketentuan ini juga memuat mekanisme terkait dengan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan sertifikat jaminan fidusia.
Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik oleh Notaris Pasca Dikeluarkannya PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2021
Nishka Sylviana Hartoyo (Autor:in) / Teddy Anggoro (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik
DOAJ | 2018
|Akibat Hukum Pelanggaran Ketentuan Dalam Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia
DOAJ | 2019
|Pendaftaran dan Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Objek yang Terletak di Luar Negeri
DOAJ | 2017
|