Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012)
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Penelitian dilakukan setelah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS 2008) tersedia pilihan forum bagi bank syariah dan klien mereka untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui arbitrase syariah.Pilihan forum dilakukan melalui kesepakatan yang dirumuskan dalam kontrak. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 / PUU-X / 2012 telah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, validitas arbitrase syariah sebagai pilihan dari forum dapat selalu digunakan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sesuai dengan norma-norma yang dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008, arbitrase syariah sebagai pilihan forum di luar pengadilan agama diperbolehkan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah ketika ada perjanjian tertulis antara pihak yang berkonflik, ada dewa prinsip di dalamnya, perjanjian arbitrase menjadi kewenangan dasar arbitrase syariah, rekonsiliasi adalah tujuan menetap sengketa melalui arbitrase syariah untuk menjaga hubungan baik antara pihak yang berkonflik, putusan arbitrase syariah adalah final dan mengikat ;, arbiter adalah non-blok dan Muslim; dan terakhir, ada prinsip rahasia di dalamnya.
Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012)
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Penelitian dilakukan setelah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS 2008) tersedia pilihan forum bagi bank syariah dan klien mereka untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui arbitrase syariah.Pilihan forum dilakukan melalui kesepakatan yang dirumuskan dalam kontrak. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 / PUU-X / 2012 telah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, validitas arbitrase syariah sebagai pilihan dari forum dapat selalu digunakan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sesuai dengan norma-norma yang dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (2) dari UUPS / 2008, arbitrase syariah sebagai pilihan forum di luar pengadilan agama diperbolehkan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah ketika ada perjanjian tertulis antara pihak yang berkonflik, ada dewa prinsip di dalamnya, perjanjian arbitrase menjadi kewenangan dasar arbitrase syariah, rekonsiliasi adalah tujuan menetap sengketa melalui arbitrase syariah untuk menjaga hubungan baik antara pihak yang berkonflik, putusan arbitrase syariah adalah final dan mengikat ;, arbiter adalah non-blok dan Muslim; dan terakhir, ada prinsip rahasia di dalamnya.
Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012)
Ridzky Adityanto (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2018
|