Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg
Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: pertama, dasar hukum jaksa dalam melaksanakan keputusan yang diatur dalam pasal 1 huruf a dan pasal 270 KUHAP, serta pasal 1 paragraf 1 dan pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Jaksa. Itu adalah jaksa penuntut baru yang melakukan keputusan pengadilan jika hal tersebut merupakan kekuatan hukum tetap. Kedua, alasan jaksa melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan klas IA Padang dalam Perkara No. 225 / Pid.B / 2014 / Pn.Pdg karena adanya undang-undang Hakim pengadilan negeri. Ketiga: Beberapa upaya yang dilakukan oleh terdakwa dalam terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dengan menanyakan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari dari empat lingkungan peradilan.
PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg
Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: pertama, dasar hukum jaksa dalam melaksanakan keputusan yang diatur dalam pasal 1 huruf a dan pasal 270 KUHAP, serta pasal 1 paragraf 1 dan pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Jaksa. Itu adalah jaksa penuntut baru yang melakukan keputusan pengadilan jika hal tersebut merupakan kekuatan hukum tetap. Kedua, alasan jaksa melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan klas IA Padang dalam Perkara No. 225 / Pid.B / 2014 / Pn.Pdg karena adanya undang-undang Hakim pengadilan negeri. Ketiga: Beberapa upaya yang dilakukan oleh terdakwa dalam terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dengan menanyakan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari dari empat lingkungan peradilan.
PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg
Jefrinaldi Jefrinaldi (Autor:in) / Wirna Rosmely (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2018
|