Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu. Di mana pada reforrmasi pada sistem dan Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..
Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu. Di mana pada reforrmasi pada sistem dan Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..
Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Diyar Ginanjar Andiraharja (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional
DOAJ | 2022
|Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan
DOAJ | 2020
|PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
DOAJ | 2023
|Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2021
|