Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI
Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma (antinomi norm).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI
Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma (antinomi norm).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI
Siti Rahmawati (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2016
|Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan
DOAJ | 2023
|