Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan
Perjanjian pemborongan rumah merupakan suatu perjanjian dimana seorang pemborong menerima pesanan pembuatan rumah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Di Desa Tunggul, perjanjian antara konsumen dan pemborong dilakukan secara lisan dan isi perjanjian tersebut tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah. Perjanjian antara konsumen dan pemborong di Desa Tunggul berlangsung baik, meskipun pada kenyataannya tidak sedikit para pemborong dan konsumen harus menanggung risiko kerugian yang di sebabkan oleh overmacht dan wanprestasi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan akad apa yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang mengambarkan bentuk akad dalam pembuatan rumah dengan sistem borongan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi untuk memperoleh gambaran lokasi penelitan, observasi untuk mengetahui akad serta wawancara pemborong dan konsumen di Desa Tunggul untuk memperoleh data yang valid. Teknik analisis data menggunakan analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah mengenai risiko kerugian. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa praktek perjanjian pemborongan rumah di Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menggunakan akad istisna’ dengan bentuk akad secara lisan. Akad tersebut sesuai atau sah dalam Hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun akad.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan
Perjanjian pemborongan rumah merupakan suatu perjanjian dimana seorang pemborong menerima pesanan pembuatan rumah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Di Desa Tunggul, perjanjian antara konsumen dan pemborong dilakukan secara lisan dan isi perjanjian tersebut tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah. Perjanjian antara konsumen dan pemborong di Desa Tunggul berlangsung baik, meskipun pada kenyataannya tidak sedikit para pemborong dan konsumen harus menanggung risiko kerugian yang di sebabkan oleh overmacht dan wanprestasi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan akad apa yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang mengambarkan bentuk akad dalam pembuatan rumah dengan sistem borongan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi untuk memperoleh gambaran lokasi penelitan, observasi untuk mengetahui akad serta wawancara pemborong dan konsumen di Desa Tunggul untuk memperoleh data yang valid. Teknik analisis data menggunakan analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah mengenai risiko kerugian. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa praktek perjanjian pemborongan rumah di Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menggunakan akad istisna’ dengan bentuk akad secara lisan. Akad tersebut sesuai atau sah dalam Hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun akad.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan
Ihlal Fauqi (Autor:in) / Ainul Masruroh (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia
DOAJ | 2021
|TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS PERIKLANAN ADSENSECAMP PADA WEBSITE
DOAJ | 2015
|TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT
DOAJ | 2022
|TINJAUAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT
DOAJ | 2024
|