Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
HAKIKATTANGGUNG JAWAB SOSIAL BUMN TERHADAP STAKEHOLDER
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan penting untuk menjaga kelangsungan produksi sampai pada tujuan membangun legitimasi sosial.Namun masih terdapat pertentangan pendapat, terutama yang berkaitan dengan hakikat serta perlunya tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur secara formal dalam perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN di Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilakukan mengkaji teori-teori hukum dihubungkan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan untuk kajian normatifnya dilakukan dengan menganalisis ketentuan perundang–undangan (in abstracto) yang relevan dan melihat penerapannya (In concreto). Populasi penelitian meliputi seluruh BUMN yang berbentuk perseroan terbatas di Sulawesi Selatan. Kemudian ditetapkan secara sengaja 5 (lima) BUMN sebagai sampel (purposive sampling).Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada hakikatnya ada karena adanya kepentingan-kepentingan yang melekat di dalamnya. Motivasi utama yang mendorong dilaksanakannya tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan karena faktor kedermawanan sosial semata, melainkan karena adanya faktor kepentingan didalamnya.Sehingga pelaksanaannya merupakan wujud upaya pemenuhan terhadap kepentingan tersebut secara seimbang dan adil, baik bagi perusahaan maupun terhadap stakeholder pada umumnya. Pertentangan seringkali timbul karena aspek keadilan dan keseimbangan kentingan ini tidak terpenuhi dengan baik. Keseimbangan kepentingan hanya dapat dicapai melalui suatu mekanisme pengaturan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya bersifat mandatory.Alasan utama sehingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perlu diwajibkan yaitu pandangan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bentuk kedermawanan sosial yang sifatnya sukarela, tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkannya. Selain itu membiarkan pihak lain menderita gangguan ataupun kerugian tanpa dasar yang cukup untuk dapat melakukan tuntutan menurut hukum merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan bukanlah kedermawanan sosial semata, melainkan karena ada kepentingan didalamnya. Kepentingan ini harus dipenuhi secara seimbang dan adil bagi semua pihak, untuk itu diperlukan pengaturan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
HAKIKATTANGGUNG JAWAB SOSIAL BUMN TERHADAP STAKEHOLDER
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan penting untuk menjaga kelangsungan produksi sampai pada tujuan membangun legitimasi sosial.Namun masih terdapat pertentangan pendapat, terutama yang berkaitan dengan hakikat serta perlunya tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur secara formal dalam perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN di Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilakukan mengkaji teori-teori hukum dihubungkan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan untuk kajian normatifnya dilakukan dengan menganalisis ketentuan perundang–undangan (in abstracto) yang relevan dan melihat penerapannya (In concreto). Populasi penelitian meliputi seluruh BUMN yang berbentuk perseroan terbatas di Sulawesi Selatan. Kemudian ditetapkan secara sengaja 5 (lima) BUMN sebagai sampel (purposive sampling).Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada hakikatnya ada karena adanya kepentingan-kepentingan yang melekat di dalamnya. Motivasi utama yang mendorong dilaksanakannya tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan karena faktor kedermawanan sosial semata, melainkan karena adanya faktor kepentingan didalamnya.Sehingga pelaksanaannya merupakan wujud upaya pemenuhan terhadap kepentingan tersebut secara seimbang dan adil, baik bagi perusahaan maupun terhadap stakeholder pada umumnya. Pertentangan seringkali timbul karena aspek keadilan dan keseimbangan kentingan ini tidak terpenuhi dengan baik. Keseimbangan kepentingan hanya dapat dicapai melalui suatu mekanisme pengaturan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya bersifat mandatory.Alasan utama sehingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perlu diwajibkan yaitu pandangan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bentuk kedermawanan sosial yang sifatnya sukarela, tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkannya. Selain itu membiarkan pihak lain menderita gangguan ataupun kerugian tanpa dasar yang cukup untuk dapat melakukan tuntutan menurut hukum merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan bukanlah kedermawanan sosial semata, melainkan karena ada kepentingan didalamnya. Kepentingan ini harus dipenuhi secara seimbang dan adil bagi semua pihak, untuk itu diperlukan pengaturan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
HAKIKATTANGGUNG JAWAB SOSIAL BUMN TERHADAP STAKEHOLDER
Abdul Rauf (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGARUH PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK
DOAJ | 2018
|PENGARUH KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DOAJ | 2016
|PENGARUH PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN
DOAJ | 2018
|PENGARUH PROFIBILITAS DAN KINERJA LINGKUNGAN TERHADAP PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
BASE | 2015
|Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar
DOAJ | 2020
|