Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGENDALIAN HARGA KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Indonesia mempunyai harapan baru untuk menata carut marutnya perdagangan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) yang berlangsung bertahun-tahun selama ini. Masalah utama dalam penelitian ini bahwa “kenaikan dan penurunan harga secara fluktuatif” yang terjadi berulang-ulang di setiap bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran (supply and demand) yang belum dikelola secara optimal. Tujuan penelitian ini mengumpulkan data, fakta dan menganalisis masalah-masalah, serta secara langsung dan tidak langsungingin mengetahui dan menambah nuansa akademik secara teori, juga ingin mengetahui secara mendalam tentang tata kelola tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengunakan teknik observasi, interview, historik dokumental dan teknikdokumental audio visual. Hasil penelitian, sebelum, saat dan setelah bulan ramadhan perkembangan harga masih naik dan fluktuatif. Intervensi pemerintah dengan kebijakanprogram jangka pendeknya tidak menyentuh secara berkelanjutan, sehingga kejadian: penimbunan belum ada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), kelangkaan, tidak tercukupinya pasokan, permintaan meningkat, akibat konsumsi masyarakat bertambah, yang pada akhirnya menimbulkan harga yang membumbung tinggi. Kesimpulan:Kebijakan pengendalian harga kepokmas, perlu dilengkapi dengan meredesainkebijakan yang komprehensif, terintegrasi, partisipatif, dan keberlanjutanmulai dari pemerintahan pusat sampai ke daerah, menuju kemandirian bangsa dalam pangan. Kata kunci: Kenaikan Harga, Ketegasan Aparat, Pengendalian.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGENDALIAN HARGA KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Indonesia mempunyai harapan baru untuk menata carut marutnya perdagangan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) yang berlangsung bertahun-tahun selama ini. Masalah utama dalam penelitian ini bahwa “kenaikan dan penurunan harga secara fluktuatif” yang terjadi berulang-ulang di setiap bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran (supply and demand) yang belum dikelola secara optimal. Tujuan penelitian ini mengumpulkan data, fakta dan menganalisis masalah-masalah, serta secara langsung dan tidak langsungingin mengetahui dan menambah nuansa akademik secara teori, juga ingin mengetahui secara mendalam tentang tata kelola tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengunakan teknik observasi, interview, historik dokumental dan teknikdokumental audio visual. Hasil penelitian, sebelum, saat dan setelah bulan ramadhan perkembangan harga masih naik dan fluktuatif. Intervensi pemerintah dengan kebijakanprogram jangka pendeknya tidak menyentuh secara berkelanjutan, sehingga kejadian: penimbunan belum ada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), kelangkaan, tidak tercukupinya pasokan, permintaan meningkat, akibat konsumsi masyarakat bertambah, yang pada akhirnya menimbulkan harga yang membumbung tinggi. Kesimpulan:Kebijakan pengendalian harga kepokmas, perlu dilengkapi dengan meredesainkebijakan yang komprehensif, terintegrasi, partisipatif, dan keberlanjutanmulai dari pemerintahan pusat sampai ke daerah, menuju kemandirian bangsa dalam pangan. Kata kunci: Kenaikan Harga, Ketegasan Aparat, Pengendalian.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGENDALIAN HARGA KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT
Engkus Engkus (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2023
|IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
DOAJ | 2014
|MEMAKNAKAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR SECARA IDEAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
DOAJ | 2019
|