Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui Pendekatan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum adalah merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Bentuk perlindungan hukum pelayanan medis di Rumah Sakit Umum terhadap pasien dalam hal perlindungan pasien, berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan akan menyampaikan pemahaman terhadap pasien terlebih dahulu. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di Rumah Sakit dalam memenuhi hak hak pasien tersebut yang dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai tugas dan fungsi pada umum nya dalam mengayomi masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis serta pelaksanaan medis beerdasarkan hukum positif tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui Pendekatan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum adalah merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Bentuk perlindungan hukum pelayanan medis di Rumah Sakit Umum terhadap pasien dalam hal perlindungan pasien, berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan akan menyampaikan pemahaman terhadap pasien terlebih dahulu. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di Rumah Sakit dalam memenuhi hak hak pasien tersebut yang dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai tugas dan fungsi pada umum nya dalam mengayomi masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis serta pelaksanaan medis beerdasarkan hukum positif tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM
Tri Putri Simamora (Autor:in) / Sonya Airini Batubara (Autor:in) / Indra Efrianto Napitupulu (Autor:in) / Robinson Tamaro Sitorus (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2019
|TANGGUNG GUGAT DOKTER DAN RUMAH SAKIT KEPADA PASIEN PADA KEGAGALAN PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT
DOAJ | 2011
|PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN ATAS HAK RAHASIA KEDOKTERAN DALAM PELAYANAN MEDIS DI ERA PANDEMI COVID 19
DOAJ | 2022
|