Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan mengambil atau menerima barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Penggelapan merupakan jenis kejahatan yang sering terjadi di berbagai bidang dan dilakukan oleh pelaku dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Tindak pidana ini umumnya bermula dari kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, namun kepercayaan tersebut dikhianati akibat lemahnya integritas dan kejujuran. Dalam hukum Islam, penggelapan memiliki kemiripan dengan konsep ghulul, meskipun pengaturan mengenai tindak pidana ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-quran dan hadits. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, menggunakan data normatif sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman tentang mekanisme penegakan hukum terkait penggelapan dalam kedua perspektif tersebut. Selain itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak penggelapan di masyarakat dengan menanamkan nilai kejujuran dan penguatan sistem hukum yang berlaku
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan mengambil atau menerima barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Penggelapan merupakan jenis kejahatan yang sering terjadi di berbagai bidang dan dilakukan oleh pelaku dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Tindak pidana ini umumnya bermula dari kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, namun kepercayaan tersebut dikhianati akibat lemahnya integritas dan kejujuran. Dalam hukum Islam, penggelapan memiliki kemiripan dengan konsep ghulul, meskipun pengaturan mengenai tindak pidana ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-quran dan hadits. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, menggunakan data normatif sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman tentang mekanisme penegakan hukum terkait penggelapan dalam kedua perspektif tersebut. Selain itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak penggelapan di masyarakat dengan menanamkan nilai kejujuran dan penguatan sistem hukum yang berlaku
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Fatima zahro (Autor:in) / Moh. Imron Rosyadi (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam
DOAJ | 2017
|PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2017
|Membangun Model Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit
DOAJ | 2020
|