Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Analisis pengelolaan dana desa studi kasus di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Kecamatan Tatapaan di Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Popareng, Desa Pungkol, Desa Sondaken, Desa Arakan dan Desa Rap-Rap apakah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 atau tidak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 namun untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban terjadi hambatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Analisis pengelolaan dana desa studi kasus di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Kecamatan Tatapaan di Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Popareng, Desa Pungkol, Desa Sondaken, Desa Arakan dan Desa Rap-Rap apakah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 atau tidak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 namun untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban terjadi hambatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Analisis pengelolaan dana desa studi kasus di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan
Herlen Indrakartika Angela Tumbelaka (Autor:in) / Inggriani Elim (Autor:in) / Meily Kalalo (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|BASE | 2021
|Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar
BASE | 2019
|