Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT: Dari Sintesis, Transplantasi, integrasi Hingga Konservasi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pola perkembangan hukum adat di Bima dan keberadaannya setelah reformasi, sehingga kecenderungan dikenal. Jenis penelitian ini adalah non-doktrinal, atau sosial hukum (kualitatif), dengan pendekatan historis, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah; (1) pola perkembangan hukum adat Bima ada, a) hukum Sintesis, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi, dan tidak ada konfrontasi antara mereka, b) hukum Transplantasi, terjadi ketika sistem hukum kolonial didorong ke pengaturan lokal dengan batas kewenangan peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat untuk membangun keseragaman politik hukum melalui kodifikasi dan unifikasi, d) hukum positif, yaitu pada saat reformasi bertiup, semangat lokal dibentuk melalui peraturan, (2) adanya hukum adat yang ada kerugian lengkap, dan yang masih hidup, yang masih hidup hukum adat ditemukan di masyarakat Donggo, dengan semua fleksibilitas dan berbagai bentuk sanksi.
PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT: Dari Sintesis, Transplantasi, integrasi Hingga Konservasi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pola perkembangan hukum adat di Bima dan keberadaannya setelah reformasi, sehingga kecenderungan dikenal. Jenis penelitian ini adalah non-doktrinal, atau sosial hukum (kualitatif), dengan pendekatan historis, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah; (1) pola perkembangan hukum adat Bima ada, a) hukum Sintesis, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi, dan tidak ada konfrontasi antara mereka, b) hukum Transplantasi, terjadi ketika sistem hukum kolonial didorong ke pengaturan lokal dengan batas kewenangan peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat untuk membangun keseragaman politik hukum melalui kodifikasi dan unifikasi, d) hukum positif, yaitu pada saat reformasi bertiup, semangat lokal dibentuk melalui peraturan, (2) adanya hukum adat yang ada kerugian lengkap, dan yang masih hidup, yang masih hidup hukum adat ditemukan di masyarakat Donggo, dengan semua fleksibilitas dan berbagai bentuk sanksi.
PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT: Dari Sintesis, Transplantasi, integrasi Hingga Konservasi
Ridwan Ridwan (Autor:in) / Khudzaifah Dimyati (Autor:in) / Aidul Fitriciada Azhari (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERKEMBANGAN MORFOLOGI KOTA GORONTALO DARI MASA TRADISIONAL HINGGA KOLONIAL
BASE | 2018
|EKSISTENSI HUKUM DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI MALUKU TENGAH
BASE | 2012
|DOAJ | 2021
|EKSISTENSI TANAH ADAT DI BALI DAN PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI
DOAJ | 2017
|KEARIFAN LOKAL TERBONSAI ARUS GLOBALISASI: KAJIAN TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT
DOAJ | 2018
|