Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DI SURAKARTA
Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menjawab faktor-faktor terjadinya permasalahan antar pasar tradisional dan pasar modern di Surakarta dan perumusan model penyelesaian masalah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian eksploratori dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis. Secara yuridis, penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perlindungan pasar tradisional, sementara secara sosiologis penelitian ini mengacu pada efektifitas penerapan dan permasalahan yang terjadi di lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan wawancara kepada pejabat Dinas Pengelolaan Pasar dan Pedagang Pasar Tradisional yang dipilih melalui purposive sampling di wilayah Kota Surakarta. Lokasi penelitian di kota Surakarta dengan memilih 17 (tujuh belas) pasar umum sebagai sample yang mewakili pasar yang lain. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan didapat dua faktor yang menyebabkan konflik di pasar tradisional Surakarta. Pertama, adanya pelanggaran aturan-aturan dalam Perda No 5/2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mengakibatkan terjadinya konflik antar pedagang pasar tradisional maupun dengan warga masyarakat sekitar. Kedua, adanya unsure superior dan inferior yang menimbulkan gap (kesenjangan) antara pasar modern dan pasar tradisional dan mengakibatkan terjadinya konflik. Cara preventif yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara pasar tradisional dan pasar modern adalah pasar modern harus mematuhi peraturan yang berlaku, menjual barang dagangan dengan jenis berbeda di pasar tradisonal, memiliki hubungan kerja yang baik dengan pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil disekitarnya, dan membatasi jam operasional. Sedangkan secara represif yaitu menutup tempat usaha ketika belum memenuhi ketentuan dalam pendirian pasar modern.
PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DI SURAKARTA
Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menjawab faktor-faktor terjadinya permasalahan antar pasar tradisional dan pasar modern di Surakarta dan perumusan model penyelesaian masalah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian eksploratori dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis. Secara yuridis, penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perlindungan pasar tradisional, sementara secara sosiologis penelitian ini mengacu pada efektifitas penerapan dan permasalahan yang terjadi di lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan wawancara kepada pejabat Dinas Pengelolaan Pasar dan Pedagang Pasar Tradisional yang dipilih melalui purposive sampling di wilayah Kota Surakarta. Lokasi penelitian di kota Surakarta dengan memilih 17 (tujuh belas) pasar umum sebagai sample yang mewakili pasar yang lain. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan didapat dua faktor yang menyebabkan konflik di pasar tradisional Surakarta. Pertama, adanya pelanggaran aturan-aturan dalam Perda No 5/2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mengakibatkan terjadinya konflik antar pedagang pasar tradisional maupun dengan warga masyarakat sekitar. Kedua, adanya unsure superior dan inferior yang menimbulkan gap (kesenjangan) antara pasar modern dan pasar tradisional dan mengakibatkan terjadinya konflik. Cara preventif yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara pasar tradisional dan pasar modern adalah pasar modern harus mematuhi peraturan yang berlaku, menjual barang dagangan dengan jenis berbeda di pasar tradisonal, memiliki hubungan kerja yang baik dengan pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil disekitarnya, dan membatasi jam operasional. Sedangkan secara represif yaitu menutup tempat usaha ketika belum memenuhi ketentuan dalam pendirian pasar modern.
PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DI SURAKARTA
handoyo handoyo (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KARAKTER DAN ATRIBUT RUANG PUBLIK PASAR TRADISIONAL Kasus Pasar Legi Surakarta
BASE | 2009
|DOAJ | 2021
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION
DOAJ | 2023
|