Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Syiis Nurhadi (Autor:in) / Rodliyah Rodliyah (Autor:in) / Any Suryani Hamzah (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOAJ | 2011
|Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2020
|