Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstrak
Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.dioerlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Kata Kunci: Kesadaran, Hukum, Masyarakat, Pemerintah, Indonesia
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstrak
Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.dioerlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Kata Kunci: Kesadaran, Hukum, Masyarakat, Pemerintah, Indonesia
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Atang Hermawan Usman (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
DOAJ | 2018
|Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
DOAJ | 2017
|KEMAJEMUKAN VISI NEGARA HUKUM PANCASILA DALAM MISI HUKUM NEGARA INDONESIA
DOAJ | 2018
|DOKTRIN KHILAFAH SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP KONSTRUKSI NEGARA HUKUM INDONESIA
DOAJ | 2018
|