Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Rantau Singingi sebagai bekas wilayah “Zelf Bestuur van Singingi”,sangat dihormati dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.Adat sebagai sumber hukum yang hidup (living law),dan berkembang dalam masyarakat adat yang berisikan nilai-nilai ,norma-norma atau kaidah yang dapat mengikat dan menjadi penuntun dalam perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari.Nilai-nilai adat yang begitu halus dan berbarengan dengan ajaran agama Islam”.adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah”. Dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara,terdapat tiga unsur pokok kelembagaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (adat),yang saling berjalan dan berdampingan,serasi dan seimbang, yaitu Adat, Agama dan Pemerintahan,diantara saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan,sebagaimana di sinonimkam adat dengan ungkapan, “Tali Tigo Sapilin”, Tungku Tigo Sejarangan”.Fungsi dan kedudukannya tiga unsur diatas,sebagai salah satu unsur lembaga yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,yang merupakan pengatur tata prilaku warga masyarakat.Kemudian sebagai salah satu badan untuk membantu dan menjadi mitra kerja pemerintah dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dan keagamaan. Adapun fungsi dan peranan Pemangku Adat dalam kehidupan masyarakat,yaitu sebagai komponen utama atau pemegang hulu dari pada kekuatan adat itu sendiri,yang mengatur tata perilaku dalam lingkungan suku dan warga anak-cucu kemenakan masing-masing. Sebagai tokoh masyarakat atau “suluh bendang dalam nagori,pergi tempat bertanya dan pulang tempat berita.Kemudian sebagai orang tua dan sesepuh dalam nagori dan sebagai pengemban amanat dan permasalahan –permasalahan anak – cucu kemenakan. Berkaitan dengan fungsi dan peranan pemangku adat diatas,maka pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan terhadap lembaga adat dan para pemangku adat dalam masyarakat adat,sehingga pemangku adat melalui lembaga adat dapat berperan dan menjadi mitra pemerintah terutama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pemberdayan masyarakat,yang selama ini terutama pada pemerintahan Orde baru ,Keberadaan adat dalam pemerintahan sangat terabaikan ,bahkan sudah digantikan oleh peran negara.Melalui desentralisasi pemerintah pusat menghidupkan nilai-nilai trsdisional asli tersebut dalam bentuk pembentukan desa adat melalui kebijakan Undang-Undang tentang desa.
Rantau Singingi sebagai bekas wilayah “Zelf Bestuur van Singingi”,sangat dihormati dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.Adat sebagai sumber hukum yang hidup (living law),dan berkembang dalam masyarakat adat yang berisikan nilai-nilai ,norma-norma atau kaidah yang dapat mengikat dan menjadi penuntun dalam perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari.Nilai-nilai adat yang begitu halus dan berbarengan dengan ajaran agama Islam”.adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah”. Dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara,terdapat tiga unsur pokok kelembagaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (adat),yang saling berjalan dan berdampingan,serasi dan seimbang, yaitu Adat, Agama dan Pemerintahan,diantara saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan,sebagaimana di sinonimkam adat dengan ungkapan, “Tali Tigo Sapilin”, Tungku Tigo Sejarangan”.Fungsi dan kedudukannya tiga unsur diatas,sebagai salah satu unsur lembaga yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,yang merupakan pengatur tata prilaku warga masyarakat.Kemudian sebagai salah satu badan untuk membantu dan menjadi mitra kerja pemerintah dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dan keagamaan. Adapun fungsi dan peranan Pemangku Adat dalam kehidupan masyarakat,yaitu sebagai komponen utama atau pemegang hulu dari pada kekuatan adat itu sendiri,yang mengatur tata perilaku dalam lingkungan suku dan warga anak-cucu kemenakan masing-masing. Sebagai tokoh masyarakat atau “suluh bendang dalam nagori,pergi tempat bertanya dan pulang tempat berita.Kemudian sebagai orang tua dan sesepuh dalam nagori dan sebagai pengemban amanat dan permasalahan –permasalahan anak – cucu kemenakan. Berkaitan dengan fungsi dan peranan pemangku adat diatas,maka pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan terhadap lembaga adat dan para pemangku adat dalam masyarakat adat,sehingga pemangku adat melalui lembaga adat dapat berperan dan menjadi mitra pemerintah terutama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pemberdayan masyarakat,yang selama ini terutama pada pemerintahan Orde baru ,Keberadaan adat dalam pemerintahan sangat terabaikan ,bahkan sudah digantikan oleh peran negara.Melalui desentralisasi pemerintah pusat menghidupkan nilai-nilai trsdisional asli tersebut dalam bentuk pembentukan desa adat melalui kebijakan Undang-Undang tentang desa.
Fungsi dan Peranan Pemangku Adat Rantau Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
Raja Amin (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2019
|Penjadwalan Rotasi Daerah Irigasi Simandolak II Kabupaten Kuantan Singingi
DOAJ | 2019
|