Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tukar Guling Tanah Wakaf dan Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf
Tulisan ini membahas tentang tukar guling tanah wakaf dan penarikan kembali harta benda wakaf. wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Tukar guling wakaf merupakan kegiatan menukar tanah wakaf dengan tanah yang baru untuk kemudian dipindahkan. Pada dasarnya perubahan peruntukkan atau penggunaan wakaf tanah milik selain yang diikrarkan dalam ikrar wakaf tidak dapat dirubah Dalam pandangan fikih, para ulama berbeda pendapat terkait dengan tukar guling tanah wakaf, yakni sebagian membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya. Sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan dipindahkan. Dalam konteks penarikan kembali benda wakaf, Abu Hanifah, berpendapat bahwa seseorang yang mewakafkan hartanya pada saat dia masih hidup berhak untuk membatalkan wakaf dengan menarik kembali hartanya. Bagi ulama Syafi'iyah, wakaf itu mengikat dan karenanya tidak bisa ditarik kembali atau diperjual belikan, digadaikan, dan diwariskan oleh wakif.
Tukar Guling Tanah Wakaf dan Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf
Tulisan ini membahas tentang tukar guling tanah wakaf dan penarikan kembali harta benda wakaf. wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Tukar guling wakaf merupakan kegiatan menukar tanah wakaf dengan tanah yang baru untuk kemudian dipindahkan. Pada dasarnya perubahan peruntukkan atau penggunaan wakaf tanah milik selain yang diikrarkan dalam ikrar wakaf tidak dapat dirubah Dalam pandangan fikih, para ulama berbeda pendapat terkait dengan tukar guling tanah wakaf, yakni sebagian membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya. Sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan dipindahkan. Dalam konteks penarikan kembali benda wakaf, Abu Hanifah, berpendapat bahwa seseorang yang mewakafkan hartanya pada saat dia masih hidup berhak untuk membatalkan wakaf dengan menarik kembali hartanya. Bagi ulama Syafi'iyah, wakaf itu mengikat dan karenanya tidak bisa ditarik kembali atau diperjual belikan, digadaikan, dan diwariskan oleh wakif.
Tukar Guling Tanah Wakaf dan Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf
Syamsurizal Abas (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PEMANFAATAN HARTA WAKAF MAJLIS WAKAF PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH PONOROGO
DOAJ | 2010
|PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF DALAM MENCEGAH TERJADINYA SENGKETA TANAH WAKAF
BASE | 2020
|