Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Ganti Rugi Sebagai Pertanggungjawaban Konsumen Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Perusahaan Listrik Negara
Listrik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting dalam melakukan berbagai aktifitas dalam sehari hari, hampir seluruh kegiatan manusia membutuhkan energi listrik. Di Indonesia usaha dalam penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hubungan antara pelaku usaha penyedia tenaga listrik dengan konsumen sudah semestinya mengacu pada asas itikad baik dalam pelaksanaannya. Namun ada beberapa contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen listrik tentang perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi salah satu pihak yaitu penyedia tenaga listrik dalam kasus ini. Untuk itu dalam penelitian ini fokus pada ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak penyedia tenaga listrik. Dalam penelitian ini akan menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan cara pendekatan kasus. Teori yang digunakan untuk menjawab penelitian ini adalah teori tanggung jawab konsumen atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya. Hasil dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen listrik terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pihak penyedia tenaga listrik.
Ganti Rugi Sebagai Pertanggungjawaban Konsumen Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Perusahaan Listrik Negara
Listrik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting dalam melakukan berbagai aktifitas dalam sehari hari, hampir seluruh kegiatan manusia membutuhkan energi listrik. Di Indonesia usaha dalam penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hubungan antara pelaku usaha penyedia tenaga listrik dengan konsumen sudah semestinya mengacu pada asas itikad baik dalam pelaksanaannya. Namun ada beberapa contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen listrik tentang perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi salah satu pihak yaitu penyedia tenaga listrik dalam kasus ini. Untuk itu dalam penelitian ini fokus pada ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak penyedia tenaga listrik. Dalam penelitian ini akan menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan cara pendekatan kasus. Teori yang digunakan untuk menjawab penelitian ini adalah teori tanggung jawab konsumen atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya. Hasil dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan ganti rugi sebagai tanggung jawab konsumen listrik terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pihak penyedia tenaga listrik.
Ganti Rugi Sebagai Pertanggungjawaban Konsumen Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Perusahaan Listrik Negara
Sri Wahyuni (Autor:in) / Endang Hadrian (Autor:in) / Asti Wasiska (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi
DOAJ | 2022
|Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup
DOAJ | 2022
|Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2019
|LITIGASI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA: IDENTIFIKASI ISU DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DOAJ | 2023
|