Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia atas perlindungan hukum dan menjamin persamaan hak mereka tidak dilanggar saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pariaman dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam praktik hak atas bantuan hukum seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum dan lebih ironisnya lagi terdakwa banyak yang menolak diberi bantuan hukum karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Penyediaan bantuan hukum yang secara bebas diberikan kepada tersangka atau terdakwa pada hakikatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa atas bantuan hukum untuk membela hak mereka dalam proses peradilan.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia atas perlindungan hukum dan menjamin persamaan hak mereka tidak dilanggar saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pariaman dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam praktik hak atas bantuan hukum seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum dan lebih ironisnya lagi terdakwa banyak yang menolak diberi bantuan hukum karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Penyediaan bantuan hukum yang secara bebas diberikan kepada tersangka atau terdakwa pada hakikatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa atas bantuan hukum untuk membela hak mereka dalam proses peradilan.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
Rio Guswandi (Autor:in) / Wirna Rosmelly (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|