Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi
Mobilitas orang asing di Indonesia, khususnya Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sangat banyak dan bermacam-macam. Untuk itu diperlukan pengawasan izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mempunyai peran dan fungsi dalam pengawasan izin tinggal terhadap orang asing, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menegnai sistem pengawasan izin tinggal Keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan hambatan apa yang dialami oleh Kantor Imigrasi kelas I Semarang dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap izin tinggal keimigrasian orang asing. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Seamrang terhadap izin tinggal Orang Asing secara administratif dan lapangan, ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011, dikarenakan masih terdapatnya pelanggaran hukum keimigrasian, kemudian kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri Orang Asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan Undang–Undang yang dikeluarkan untuk mengatur Orang Asing dan Hambatan faktor Internal ialah kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Kantor Imigrasi kelas I semarang, sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk mendukung dalam pelaksanaan pengawasan, kemudian faktor eksternal ialah kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri orang asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan perundang–undangan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing.simpulanyangdiperolehdaripenelitianiniadalah sistem pengawasan yang dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang secara administratif dan lapangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 sehingga masih terjadi pelanggaran hukum keimigrasian.
Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi
Mobilitas orang asing di Indonesia, khususnya Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sangat banyak dan bermacam-macam. Untuk itu diperlukan pengawasan izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mempunyai peran dan fungsi dalam pengawasan izin tinggal terhadap orang asing, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menegnai sistem pengawasan izin tinggal Keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan hambatan apa yang dialami oleh Kantor Imigrasi kelas I Semarang dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap izin tinggal keimigrasian orang asing. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Seamrang terhadap izin tinggal Orang Asing secara administratif dan lapangan, ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011, dikarenakan masih terdapatnya pelanggaran hukum keimigrasian, kemudian kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri Orang Asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan Undang–Undang yang dikeluarkan untuk mengatur Orang Asing dan Hambatan faktor Internal ialah kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Kantor Imigrasi kelas I semarang, sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk mendukung dalam pelaksanaan pengawasan, kemudian faktor eksternal ialah kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri orang asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan perundang–undangan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing.simpulanyangdiperolehdaripenelitianiniadalah sistem pengawasan yang dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang secara administratif dan lapangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 sehingga masih terjadi pelanggaran hukum keimigrasian.
Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi
Rizqi Iman Aulia Luqmanul Hakim (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IJINTINGGAL OLEH PENYIDIK IMIGRASI DI KOTA MEDAN
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2024
|DOAJ | 2021
|PERANAN KANTOR IMIGRASI KELAS 1 PADANG DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN WARGA NEGARA ASING DI KOTA PADANG
BASE | 2017
|