Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit
Selain model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) antara debitor dan kreditor dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga menggunakan model penyelesaian sengketa non litigasi (diluar pengadilan) yang mulai marak dipergunakan sebagai respon atas peradilan yang lama, dan rumit. Artikel ini akan berfokus tentang pemanfaatan lembaga mediasi dalam prosedur PKPU sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya kepailitan terhadap debitor. Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak di teliti yaitu apakah mediasi dimungkinkan dipergunakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menjadi alternatif mencegah kepailitan. Untuk menjawab isu hukum tersebut akan dilakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. dimungkinkan adanya model penyelesaian sengketa alternatif, berupa mediasi, dipergunakan dalam proses perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Namun, mediasi tersebut tetap terikat dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU seperti kuorum kreditor konkuren dalam rapat perdamaian, dan homologasi oleh hakim pengawas serta ketentuan lainnnya.
Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit
Selain model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) antara debitor dan kreditor dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga menggunakan model penyelesaian sengketa non litigasi (diluar pengadilan) yang mulai marak dipergunakan sebagai respon atas peradilan yang lama, dan rumit. Artikel ini akan berfokus tentang pemanfaatan lembaga mediasi dalam prosedur PKPU sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya kepailitan terhadap debitor. Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak di teliti yaitu apakah mediasi dimungkinkan dipergunakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menjadi alternatif mencegah kepailitan. Untuk menjawab isu hukum tersebut akan dilakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. dimungkinkan adanya model penyelesaian sengketa alternatif, berupa mediasi, dipergunakan dalam proses perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Namun, mediasi tersebut tetap terikat dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU seperti kuorum kreditor konkuren dalam rapat perdamaian, dan homologasi oleh hakim pengawas serta ketentuan lainnnya.
Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit
Lucky Dafira Nugroho (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Lembaga Keuangan Islam: Problem, Tantangan dan Peluang di Era Reformasi
DOAJ | 2010
|PEMBERDAYAAN LEMBAGA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN
BASE | 2012
|DOAJ | 2017
|PELUANG DAN TANTANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA PADA ERA PASAR BEBAS ASEAN
DOAJ | 2019
|